Sabtu, 15 Juni 2013

Liturgy Katolik, Misa, dan Hak Uskup


Arti liturgi

Liturgi (leitourgia) pada awalnya berarti “karya publik”. Dalam sejarah perkembangan Gereja, liturgi diartikan sebagai keikutsertaan umat dalam karya keselamatan Allah. Di dalam liturgi, Kristus melanjutkan karya Keselamatan di dalam, dengan dan melalui Gereja-Nya. Dalam kitab Perjanjian Baru, yaitu Surat kepada Jemaat di Ibrani, kata leitourgiadan leitourgein disebut 3 kali (lih. Ibr 8:6; 9:21; 10:11) yang mengacu kepada pelayanan imamat Kristus.
Maka, liturgi merupakan wujud pelaksanaan tugas Kristus sebagai Imam Agung, di mana Kristus menjadi Pengantara satu-satunya antara manusia kepada Allah Bapa, dengan mengorbankan diri-Nya sekali untuk selama-lamanya (lih. Ibr 9:12; 1 Tim 2:5). Korban Kristus yang satu-satunya inilah yang dihadirkan kembali oleh kuasa Roh Kudus, dalam perayaan Ekaristi. Dengan demikian, liturgi merupakan penyembahan Kristus kepada Allah Bapa di dalam Roh Kudus, dan dalam melakukan penyembahan ini, Kristus melibatkan TubuhNya, yaitu Gereja. Karena itu, liturgi merupakan karya bersama antara Kristus-Sang Kepala, dan Gereja yang adalah Tubuh Kristus, sehingga tidak ada kegiatan Gereja yang lebih tinggi nilainya daripada liturgi karena di dalam liturgi terwujudlah persatuan yang begitu erat antara Kristus dengan Gereja sebagai ‘Mempelai’-Nya dan Tubuh-Nya sendiri.
Jadi definisi liturgi, menurut Paus Pius XII dalam surat ensikliknya tentang Liturgi Suci,Mediator Dei, menjabarkankan definisi liturgi sebagai berikut:
“Liturgi adalah ibadat publik yang dilakukan oleh Penebus kita sebagai Kepala Gereja kepada Allah Bapa dan juga ibadat yang dilakukan oleh komunitas umat beriman kepada Pendirinya [Kristus], dan melalui Dia kepada Bapa. Singkatnya, liturgi adalahibadat penyembahan yang dilaksanakan oleh Tubuh Mistik Kristus secara keseluruhan, yaitu Kepala dan anggota-anggotanya.”
atau menurut Rm. Emanuel Martasudjita, Pr, “Liturgi adalah perayaan misteri karya keselamatan Allah di dalam Kristus, yang dilaksanakan oleh Yesus Kristus, Sang Imam Agung, bersama Gereja-Nya di dalam ikatan Roh Kudus.”

Partisipasi aktif dan sadar

Karena liturgi merupakan perayaan karya keselamatan yang dilakukan oleh Kristus dalam kesatuan dengan Gereja-Nya, maka kita yang adalah anggota- anggota-Nya harus turut mengambil bagian secara aktif di dalam liturgi. Mengapa? Karena liturgi dimaksudkan sebagai karya Kristus dengan melibatkan kita anggota- anggota-Nya, yaitu karya keselamatan Allah yang diperoleh melalui Misteri Paska Kristus, yaitu: wafat, kebangkitan dan kenaikan Kristus ke surga. Kita disatukan dalam Misteri Paska Kristus ini, dengan membawa persembahan hidup kita ke hadapan Allah, dan dengan inilah kita menjalankan martabat Pembaptisan kita sebagai umat pilihan Allah.
Redemptionis Sacramentum (RS) 36     Perayaan Misa, sebagai karya Kristus serta Gereja, merupakan pusat seluruh hidup Kristiani, baik untuk Gereja universal maupun untuk Gereja partikular, dan juga untuk tiap-tiap orang beriman, yang terlibat di dalamnya “pada cara-cara yang berbeda-beda sesuai dengan keanekaragaman jenjang, pelayanan dan partisipasi nyata.” Dengan cara ini umat Kristiani, “bangsa terpilih, imamat rajawi, bangsa yang kudus, milik Allah sendiri”, menunjukkan jenjang-jenjangnya menurut susunan hirarki yang rapih. “Adapunimamat umum kaum beriman dan imamat jabatan atau hirarkis, kendati berbeda hakekatnya dan bukan hanya tingkatannya, saling terarahkan. Sebab keduanyadengan cara khasnya masing-masing mengambil bagian dalam satu imamat Kristus.”
RS 37     Maka itu partisipasi kaum beriman awam dalam Ekaristi dan dalam perayaan-perayaan gerejawi lain, tidak boleh merupakan suatu kehadiran melulu, apalagi suatu kehadiran pasif, sebaliknya harus sungguh dipandang sebagai suatu ungkapan iman dan kesadaran akan martabat pembaptisan.
Partisipasi secara aktif dan sadar ini terlihat dari keikutsertaan umat dalam aklamasi-aklamasi yang diserukan oleh umat, jawaban-jawaban tertentu, lagu-lagu mazmur dan kidung, gerak-gerik penghormatan, menjaga keheningan yang suci pada saat-saat tertentu, dan adanya rubrik-rubrik untuk peranan umat. Di samping itu peluang partisipasi umat dapat diwujudkan dalam pemilihan lagu-lagu, doa-doa, pembacaan teks Kitab Suci, dan dekorasi gereja. Keikutsertaan umat ini tujuannya adalah untuk semakin meningkatkan penghayatan akan sabda Allah dan misteri Paska Kristus yang sedang dirayakan (lih. RS 39). Namun demikian, di atas semua itu, partisipasi aktif dan sadar ini menyangkut sikap batin, yang semakin menghayati dan mengagumi makna perayaan Ekaristi:
RS 40   Akan tetapi, meskipun perayaan liturgis menuntut partisipasi aktif semua orang beriman, belum tentu berarti bahwa setiap orang harus melakukan kegiatan konkrit lain di samping tindakan dan gerak-gerik umum, seakan-akan setiap orang wajib melakukan satu tugas khusus dalam perayaan Ekaristi. Sebaliknya, melalui instruksi katekis harus diusahakan dengan tekun untuk memperbaiki pendapat-pendapat serta praktek-praktek yang dangkal itu, yang selama beberapa tahun terakhir ini sering terjadi. Katekese yang benar akan menanam kembali dalam hati seluruh orang Kristiani kekaguman akan mulianya serta agungnya misteri iman, yakni Ekaristi…. seluruh hidup Kristiani yang mendapat kekuatan daripadanya dan sekaligus tertuju kepadanya….
Tentang sikap batin ini, Redemptionis Sacramentum mengajarkan:
“Maka, haruslah menjadi jelas buat semua, bahwa Tuhan tidak dapat dihormati dengan layak kecuali pikiran dan hati diarahkan kepada-Nya…. (RS 26) Oleh karena itu, ….. semua umat harus sadar bahwa untuk mengambil bagian di dalam kurban Ekaristi adalah tugas dan martabat mereka yang utama. Dan maka bahwa bukan dengan cara yang pasif dan asal-asalan/malas, melantur dan melamun, tetapi dengan cara penuh perhatian dan konsentrasi, mereka dapat dipersatukan dengan se-erat mungkin dengan Sang Imam Agung, sesuai dengan perkataan Rasul Paulus, “Hendaklah kamu menaruh pikiran dan perasaan yang terdapat juga dalam Kristus Yesus” (Flp 2:5) Dan bersama dengan Dia dan melalui Dia hendaklah mereka membuat persembahan, dan di dalam kesatuan dengan Dia, biarlah mereka mempersembahkan diri mereka sendiri (RS 80). “….menaruh pikiran yang terdapat juga dalam Kristus Yesus” mensyaratkan bahwa semua orang Kristen harus mempunyai, sedapat mungkin secara manusiawi,sikap batin yang sama dengan yang telah terdapat pada Sang Penebus ilahi ketika Ia mempersembahkan Diri-Nya sebagai korban. Artinya mereka harus mempunyai sikap kerendahan hati, memberikan penyembahan, hormat, pujian dan syukur kepada Tuhan yang Maha tinggi dan maha besar. Selanjutnya, artinya mereka harus mengambil sikap seperti halnya sebagai kurban, [yaitu] bahwa mereka menyangkal diri mereka sendiri sebagaimana diperintahkan di dalam Injil, bahwa mereka dengan sukarela dan dengan kehendak sendiri melakukan pertobatan dan tiap-tiap orang membenci dosa-dosanya dan membayar denda dosanya. Dengan kata lain mereka harus mengalami kematian mistik dengan Kristus di kayu salib, sehingga kita dapat menerapkan kepada diri kita sendiri perkataan Rasul Paulus, “Aku telah disalibkan dengan Kristus” (Gal 2:19) (RS, 81)
“…. Jelaslah penting bahwa ritus kurban persembahan yang diucapkan secara kodrati, menandai penyembahan yang ada di dalam hati. Kini kurban Hukum yang Baru menandai bahwa penyembahan tertinggi di mana Sang Kepala yang mempersembahkan diri-Nya, yaitu Kristus, dan di dalam kesatuan dengan Dia dan melalui Dia, semua anggota Tubuh Mistik-Nya memberi kepada Tuhan penghormatan dan sembah sujud yang layak bagi-Nya. (RS 93)…. Agar persembahan di mana umat beriman mempersembahkan Kurban ilahi di dalam kurban ini kepada Bapa Surgawi memperoleh hasil yang penuh, adalah penting bahwa orang-orang menambahkan….persembahan diri mereka sendiri sebagai kurban (RS 98). Maka semua bagian liturgi, akan menghasilkan di dalam hati kita keserupaan dengan Sang Penebus ilahi melalui misteri salib, menurut perkataan Rasul Paulus, “Aku telah disalibkan dengan Kristus. Aku hidup namun bukan aku sendiri yang hidup, melainkan Kristus yang hidup di dalam aku.” (Gal 2:19-20) Jadi kita menjadi kurban…. bersama dengan Kristus, untuk semakin memuliakan Bapa yang kekal.” (RS 102)

Penyesuaian liturgi bertujuan untuk meningkatkan peran serta para peraya secara aktif

Liturgi, sebagai karya Gereja (karya Kristus dan anggota-anggota-Nya) mengalami perkembangan dan penyesuaian; dan hal ini kita lihat dalam sejarah Gereja. Sebab bagaimanapun, liturgi menjadi bagian yang tak terpisahkan dari Gereja, dan karena itu segala bentuk penyesuaiannya harus semakin mendorong partisipasi umat di dalamnya dan mengarahkan umat kepada peningkatan penghayatan akan maknanya yang luhur.
Romo Boli Ujan SVD, seorang pakar liturgi di tanah air dan salah seorang narasumber di situs ini, pernah menulis di artikel tentang Penyesuaian dan Inkulturasi liturgi, silakan klik, demikian:
“Arah penyesuaian liturgi dari pihak para peraya sekaligus mengingatkan kita akan tujuan dari penyesuaian liturgi yaitu agar para peraya dapat dengan mudah dan jelas serta aktif mengambil bagian dalam perayaan. Dengan demikian kita lebih mampu memahami tindakan Tuhan dan bersyukur kepada-Nya. …. Liturgi adalah perayaan pertemuan antara Allah dengan manusia dan antara anggota persekutuan satu sama lain yang disatukan dalam Allah. Kehadiran Allah dalam liturgi ini merupakan hal pokok yang tidak dapat digantikan oleh yang lain. Inilah yang membuat keseluruhan suasana perayaan menjadi kudus dan berbeda dengan suasana profan…..
[Namun] Sering penyesuaian liturgi dipandang sebagai kegiatan satu arah saja yaitu upaya dari pihak Allah dan para petugas khusus untuk membuat liturgi itu menjadi relevan dan sesuai dengan para peraya. Padahal liturgi merupakan pertemuan antara Allah dan manusia, dalamnya terjadi dialog bukan monolog. Liturgi sebagai karya Allah ditanggapi oleh para peraya. Maka penyesuaian dari pihak Allah dan para petugas khusus dalam liturgi perlu ditanggapi oleh semua peraya. Dalam liturgi manusia harus berusaha menyesuaikan diri dengan Allah serta rencana-rencana-Nya, dan menyesuaikan diri dengan pedoman-pedoman liturgi terutama pedoman umum mengenai hal-hal pokok dan penting yang dipandang sebagai unsur pembentuk liturgi. Arah penyesuaian terakhir sering kurang mendapat perhatian dalam pembicaraan mengenai pokok ini, sebab yang lebih diutamakan dalam diskusi dan proses penyesuaian liturgi adalah segala upaya membuat liturgi itu sesuai atau cocok untuk para peraya. Kalau demikian penyesuaian liturgi menjadi pincang.”

Beberapa Pelanggaran Liturgi dalam Perayaan Ekaristi

Setelah kita mengetahui pengertian tentang liturgi, mari kita lihat bersama adanya pelanggaran-pelanggaran yang umum terjadi di dalam liturgi Perayaan Ekaristi, yang biasanya didasari oleh kekurangpahaman ataupun ketidakseimbangan dialog antara pihak Allah dan pihak peraya. Dewasa ini, ada kecenderungan untuk terlalu mengikuti kehendak para peraya, sampai mengesampingkan apa yang sebenarnya menjadi hal prinsip yang menjadi kehendak Allah, atau yang selayaknya diberikan kepada Allah sebagai ungkapan penghargaan kita akan Misteri Paska yang kita rayakan dalam liturgi. Kekurangpahaman ataupun ketimpangan penyesuaian dalam liturgi ini melahirkan banyak pelanggaran-pelanggaran, dan berikut ini adalah beberapa contohnya:

Pelanggaran sehubungan dengan persiapan batin sebelum mengikuti Misa Kudus:

1. Tidak berpuasa sedikitnya sejam sebelum menerima Komuni
Seharusnya:
KHK Kan. 919
§ 1 Yang akan menerima Ekaristi Mahakudus hendaknya berpantang dari segala macam makanan dan minuman selama waktu sekurang-kurangnya satu jam sebelum komuni, terkecuali air semata-mata dan obat-obatan.
Maksud puasa sebelum Komuni tentu adalah untuk semakin menyadarkan kita bahwa yang akan kita santap dalam Ekaristi adalah bukan makanan biasa, namun adalah Tuhan sendiri: yaitu Kristus Sang Roti Hidup, yang dapat membawa kita kepada kehidupan kekal (lih. Yoh 6:56-57)
2. Menggunakan pakaian yang tidak/ kurang sopan ke gereja, datang terlambat,ngobrol, berBBM/ SMS di gereja, makan dan minum di dalam gereja, terutama anak- anak, anggota koor yang minum sebelum/ sesudah bertugas, umat saat menunggu dimulainya perayaan Ekaristi.
Seharusnya:
KGK 1387 ….Di dalam sikap (gerak-gerik, pakaian) akan terungkap penghormatan, kekhidmatan, dan kegembiraan yang sesuai dengan saat di mana Kristus menjadi tamu kita. (CCC 1387 …. Bodily demeanor (gestures, clothing) ought to convey the respect, solemnity, and joy of this moment when Christ becomes our guest)
Sudah sewajarnya dan sepantasnya jika kita memberikan penghormatan kepada Allah yang kita jumpai di dalam liturgi. Jika sikap seenaknya tidak kita lakukan jika kita sedang bertemu bapak Presiden, maka selayaknya kita tidak bersikap demikian kepada Tuhan yang kita jumpai di gereja.
3. Tidak memeriksa batin, namun tetap menyambut Komuni meskipun dalam keadaan berdosa berat
Seharusnya:
RS 81    Kebiasaan sejak dahulu kala menunjukkan bahwa setiap orang harus memeriksa batinnya dengan mendalam, dan bahwa setiap orang yang sadar telah melakukan dosa berat tidak boleh menyambut Tubuh Tuhan kalau tidak terlebih dahulu menerima Sakramen Tobat, kecuali jika ada alasan berat dan tidak tersedia kemungkinan untuk mengaku dosa; dalam hal itu ia harus ingat bahwa ia harus membuat doa tobat sempurna, dan dalam doa ini dengan sendirinya tercantum maksud untuk mengaku dosa secepat mungkin (lih. KGK 1385, KHK Kan 916, Ecclesia de Eucharistia, 36) 
Dosa berat memisahkan kita dari Kristus, dan karena itu untuk bersatu dengan-Nya kita harus meninggalkan dosa tersebut, dan mengakukannya di dalam sakramen Tobat. Contoh dosa berat ini misalnya jika hidup dalam perkawinan yang tidak sah menurut hukum Gereja Katolik, atau hidup dalam perzinahan/ percabulan, atau dalam keadaan kecanduan obat-obatan, dst. Kekecualian akan “adanya alasan berat dan tidak tersedia kemungkinan mengaku dosa”, contohnya adalah bahaya maut, atau jika tinggal di daerah terpencil di mana Komuni dibagikan oleh seorang asisten imam dalam waktu sekian minggu sekali.

Pelanggaran dalam bagian- bagian Misa Kudus:

1. Mazmur Tanggapan digantikan dengan lagu rohani lainnya
Seharusnya:
Redemptoris Sacramentum (RS) 62    “Tidak juga diperkenankan meniadakan atau menggantikan bacaan-bacaan Kitab Suci yang sudah ditetapkan, atas inisiatif sendiri, apalagi “mengganti bacaan dan Mazmur Tanggapan yang berisi Sabda Allah, dengan teks-teks lain yang bukan dari Kitab Suci.” (lih. juga PUMR 57)
Katekismus mengajarkan bahwa kehadiran Kristus dalam Perayaan Ekaristi nyata dalam: 1) diri imamnya; 2) secara khusus dalam rupa roti dan anggur; 3) dalam sabda Allah (bacaan-bacaan Kitab Suci); 4) dalam jemaat yang berkumpul (lih. KGK 1088). Nah sabda Allah yang dimaksud di sini adalah bacaan di dalam Liturgi Sabda, dan ini termasuk bacaan Mazmur pada hari itu.
Selanjutnya tentang pembahasan topik ini, klik di sini.
2. Ordinarium digantikan dengan lagu- lagu lain dengan teks yang berbeda, yang tidak sama dengan yang sudah disahkan KWI.
RS 59    Di sana-sini terjadi bahwa Imam, Diakon atau umat dengan bebas mengubahkan atau menggantikan teks-teks liturgi suci yang harus mereka bawakan. Praktek yang amat tidak baik ini harus dihentikan. Karena dengan berbuat demikian, perayaan Liturgi Suci digoyahkan dan tidak jarang arti asli liturgi dibengkokkan.
Seharusnya:
PUMR 393    Perlu diperhatikan pentingnya nyanyian dalam Misa sebagai bagian utuh dari liturgi. Konferensi Uskuplah yang berwenang mengesahkan lagu-lagu yang serasi, khususnya untuk teks-teks Ordinarium, jawaban dan aklamasi umat, dan untuk ritus-ritus khusus yang diselenggarakan dalam kurun tahun liturgi….
Rumusan Ordinarium merupakan pernyataan iman Gereja yang sifatnya baku, sehingga tidak selayaknya diubah-ubah atas kehendak pribadi.
3. Kurangnya saat hening.
Seharusnya:
PUMR 45    Beberapa kali dalam Misa hendaknya diadakan saat hening. Saat hening juga merupakan bagian perayaan, tetapi arti dan maksudnya berbeda-beda menurut makna bagian yang bersangkutan. Sebelum pernyataan tobat umat mawas diri, dan sesudah ajakan untuk doa pembuka umat berdoa dalam hati. Sesudah bacaan dan homili umat merenungkan sebentar amanat yang didengar. Sesudah komuni umat memuji Tuhan dan berdoa dalam hati.
Bahkan sebelum perayaan Ekaristi, dianjurkan agar keheningan dilaksanakan dalam gereja, di sakristi, dan di area sekitar gereja, sehingga seluruh umat dapat menyiapkan diri untuk melaksanakan ibadat dengan cara yang khidmat dan tepat.
PUMR 56    Liturgi Sabda haruslah dilaksanakan sedemikian rupa sehingga mendorong umat untuk merenung. Oleh karena itu, setiap bentuk ketergesa-gesaan yang dapat mengganggu permenungan harus sungguh dihindari. Selama Liturgi Sabda, sangat cocok disisipkan saat hening sejenak, tergantung pada besarnya jemaat yang berhimpun. Saat hening ini merupakan kesempatan bagi umat untuk meresapkan sabda Allah, dengan dukungan Roh Kudus, dan untuk menyiapkan jawaban dalam bentuk doa. Saat hening sangat tepat dilaksanakan sesudah bacaan pertama, sesudah bacaan kedua, dan sesudah homili.
4. Diizinkannya seorang awam untuk berkhotbah/ memberikan kesaksian di dalam homili  (misalnya untuk mengisi homili Minggu Panggilan, homili di misa requiem, ataupun kesempatan khusus lainnya).
Seharusnya:
RS 64    Homili yang diberikan dalam rangka perayaan Misa Kudus, dan yang merupakan bagian utuh dari liturgi itu “pada umumnya dibawakan oleh Imam perayaan. Ia dapat menyerahkan tugas ini kepada salah seorang imam konselebran, atau kadang-kadang, tergantung situasi, kepada diakon, tetapi tidak pernah kepada seorang awam….”
RS 66    Larangan terhadap orang awam untuk berkhotbah dalam Misa, berlaku juga untuk para seminaris, untuk mahasiswa teologi dan untuk orang yang telah diangkat dan dikenal sebagai “asisten pastoral”; tidak boleh ada kekecualian untuk orang awam lain, atau kelompok, komunitas atau perkumpulan apa pun.
RS 74    Jika dipandang perlu bahwa kepada umat yang berkumpul di dalam gereja, diberi instruksi atau kesaksian tentang hidup Kristiani oleh seorang awam, maka sepatutnya hal ini dibuat di luar Misa. Akan tetapi jika ada alasan kuat, maka dapat diizinkan bahwa suatu instruksi atau kesaksian yang demikian disampaikan setelah Doa sesudah Komuni. Namun hal ini tidak boleh menjadi kebiasaan. Selain itu, instruksi atau kesaksian itu tidak boleh bercorak seperti sebuah homili, dan tidak boleh homili dibatalkan karena ada acara dimaksud.
RS 67 Perlulah diperhatikan secara khusus, agar homili itu sungguh berdasarkan misteri-misteri penebusan, dengan menguraikan misteri-misteri iman serta patokan hidup Kristiani, bertitik tolak dari bacaan-bacaan Kitab Suci serta teks-teks liturgi sepanjang tahun liturgi, dan juga memberi penjelasan tentang bagian umum (Ordinarium) maupun bagian khusus (Proprium) dala Misa ataupun suatu perayaan gerejawi lain…..
5. Pemberian Salam Damai yang dilakukan terlalu meriah dan panjang, sampai imam turun dari panti imam.
Seharusnya:
RS 71    Perlu mempertahankan kebiasaan seturut Ritus Romawi, untuk saling menyampaikan salam damai menjelang Komuni. Sesuai dengan tradisi Ritus Romawi, kebiasaan ini bukanlah dimaksudkan sebagai rekonsiliasi atau pengampunan dosa, melainkan mau menyatakan damai, persekutuan dan cinta sebelum menyambut Ekaristi Mahakudus. Segi rekonsiliasi antara umat yang hadir lebih diungkapkan dalam upacara tobat pada awal Misa, khususnya dalam rumus pertama.
RS 72    “Salam damai hendaknya diberikan oleh setiap orang hanya kepada mereka yang terdekat dan dengan suatu cara yang pantas.” “Imam boleh memberikan salam damai kepada para pelayan, namun tidak meninggalkan panti imam agar jalannya perayaan jangan terganggu….”
Salam Damai perlu dipertahankan, hanya hal dinyanyikan atau tidak, itu tidak secara eksplisit dinyatakan di dalam dokumen Gereja. Bagi yang memilih untuk menyanyikannya, dasarnya karena menganggap bahwa nyanyian itu merupakan cara menyampaikan damai. Sedangkan yang tidak menyanyikannya, kemungkinan menganggap bahwa hal dinyanyikannya Salam Damai tidak eksplisit disyaratkan dalam dokumen Gereja, dan karena jika dinyanyikan malah dapat mengganggu pusat perhatian saat itu yang seharusnya difokuskan kepada Kristus. Jika kelak ingin diseragamkan, maka pihak KWI-lah yang berwenang untuk menentukan apakah Salam Damai ini akan dinyanyikan atau tidak dinyanyikan.

Pelanggaran dalam hal penerimaan Komuni:

1. Umat mencelupkan sendiri Hosti ke dalam piala anggur.
Seharusnya:
RS 94     Umat tidak diizinkan mengambil sendiri- apalagi meneruskan kepada orang lain- Hosti Kudus atau Piala kudus.
RS 104     Umat yang menyambut, tidak diberi izin untuk mencelupkan sendiri hosti ke dalam piala; tidak boleh juga ia menerima hosti yang sudah dicelupkan itu pada tangannya…..
PUMR 160     Umat tidak diperkenankan mengambil sendiri roti kudus atau piala, apalagi saling memberikannya antar mereka. Umat menyambut entah sambil berlutut atau sambil berdiri, sesuai dengan ketentuan Konferensi Uskup…
Pada hakekatnya Komuni adalah sesuatu yang “diberikan” oleh Kristus: “Terimalah dan makanlah inilah Tubuh-Ku yang diserahkan bagi-Mu…. Terimalah dan minumlah, inilah darah-Ku yang ditumpahkan bagimu….”. Jadi bukan sesuatu yang dapat diambil sendiri.
2. Pengantin saling menerimakan Komuni.
Seharusnya, tidak boleh:
RS 94     Umat tidak diizinkan mengambil sendiri- apalagi meneruskan kepada orang lain- Hosti Kudus atau Piala kudus. Dalam konteks ini harus ditinggalkan juga penyimpangan di mana kedua mempelai saling menerimakan Komuni dalam misa perkawinan.
Ekaristi kudus adalah kurban Kristus, dan diberikan oleh Kristus (melalui imam ataupun petugas pembagi Komuni tak lazim yang diberi tugas tersebut), sehingga bukan untuk saling diterimakan oleh umat sendiri.
3. Umat yang menerima Komuni dengan tangan, tidak melakukan sikap penghormatan sebelum menerimanya.
Seharusnya:
PUMR 160    ….Tetapi, kalau menyambut sambil berdiri, dianjurkan agar sebelum menyambut Tubuh (dan Darah) Tuhan mereka menyatakan tanda hormat yang serasi, sebagaimana ditentukan dalam kaidah- kaidah mengenai komuni.
Adalah baik jika sesaat sebelum menyambut Komuni umat menundukkan kepala, tanda penghormatan kepada Kristus Tuhan yang hadir di dalamnya.
4. Patena sudah jarang digunakan.
Seharusnya:
RS 93    Patena Komuni untuk umat hendaknya dipertahankan, demi menghindarkan bahaya jatuhnya hosti kudus atau pecahannya.
5. Umat tidak menjawab “Amin” pada perkataan Romo, “Tubuh Kristus” sebelum menerima hosti.
Seharusnya:
PUMR 287    Kalau komuni dua rupa dilaksanakan dengan mencelupkan hosti ke dalam anggur, tiap penyambut, sambil memegang patena di bawah dagu, menghadap imam yang memegang piala. Di samping imam berdiri pelayan yang memegang bejana kudus berisi hosti. Imam mengambil hosti, mencelupkan sebagian ke dalam piala, memperlihatkannya kepada penyambut sambil berkata: Tubuh dan Darah Kristus.Penyambut menjawab: Amin, lalu menerima hosti dengan mulut, dan kemudian kembali ke tempat duduk.
6. Petugas Pembagi Komuni Tak Lazim (atau dikenal umat dengan istilah pro-diakon) membagi Komuni, Pastor malah duduk.
Seharusnya:
RS 154    Seperti  sudah dinyatakan, “pelayan yang selaku pribadi Kristus dapat melaksanakan sakramen Ekaristi, hanyalah Imam yang ditahbiskan secara sah” (lih. KHK Kan 900, 1) Karena itu, istilah “pelayan Ekaristi: hanya dapat diterapkan pada seorang Imam. Di samping itu, berdasarkan pentahbisan suci, pelayan-pelayan yang lazim untuk memberi komuni adalah Uskup, Imam dan Diakon….
RS 151    Hanya kalau sungguh perlu, boleh diminta bantuan pelayan-pelayan tak lazim dalam perayaan liturgi. Permohonan akan bantuan yang demikian bukannya dimaksudkan demi menunjang partisipasi umat, melainkan, karena kodratnya, bersifat pelengkap dan darurat…..
RS 152    Jabatan- jabatan yang semata- mata pelengkap ini jangan dipergunakan untuk menjatuhkan pelayanan asli oleh para Imam demikian rupa…..
RS 157    ….Tidak dapat dibenarkan kebiasaan para Imam yang, walaupun hadir pada perayaan itu, tidak membagi komuni dan menyerahkan tugas ini kepada orang-orang awam.

Pelanggaran dalam hal musik liturgis:

1. Dinyanyikannya lagu-lagu pop rohani dalam perayaan Ekaristi
Seharusnya:
Tra le Sollecitudini  1    Musik liturgis (sacred music)… mengambil bagian dalam ruang lingkup umum liturgi, yaitu kemuliaan Tuhan, pengudusan dan pengajaran umat beriman. Musik liturgis memberi kontribusi kepada keindahan dan keagungan upacara gerejawi, dan karena tujuan prinsipnya adalah untuk melingkupi teks liturgis dengan melodi yang cocok demi pemahaman umat beriman, tujuan utamanya adalah untuk menambahkan dayaguna-nya kepada teks, agar melaluinya umat dapat lebih terdorong kepada devosi dan lebih baik diarahkan kepada penerimaan buah-buah rahmat yang dihasilkan oleh perayaan misteri-misteri yang paling kudus tersebut.
Tra le Sollecitudini  2     Karena itu musik liturgis (sacred music) … harus kudus, dan harus tidak memasukkan segala bentuk profanitas, tidak hanya di dalam musik itu sendiri, tetapi juga di dalam cara pembawaannya oleh mereka yang memainkannya.
Tra le Sollecitudini  5    Gereja telah selalu mengakui dan menyukai kemajuan dalam hal seni, dan menerima bagi pelayanan agama semua yang baik dan indah yang ditemukan oleh para pakar yang ada sepanjang sejarah — namun demikian, selalu sesuai dengan kaidah- kaidah liturgi. Karena itu musik modern juga diterima Gereja, sebab musik tersebut menyelesaikan komposisi dengan keistimewaan, keagungan dan kedalaman, sehingga bukannya tak layak bagi fungsi-fungsi liturgis. Namun karena musik modern telah timbul kebanyakan untuk melayani penggunaan profan, maka perhatian yang khusus harus diberikan sehubungan dengan itu, agar komposisi musik dengan gaya modern yang diterima oleh Gereja tidak mengandung apapun yang profan, menjadi bebas dari sisa-sisa motif yang diangkat dari teater, dan tidak disusun bahkan di dalam bentuk- bentuk teatrikal seperti cara menyusun lagu- lagu profan.
Harus dibedakan bahwa untuk lagu-lagu liturgis, lagu bukan hanya sebagai ungkapan perasaan tetapi ungkapan iman (lex orandi lex credendi).
2. Adanya tari- tarian yang menyerupai pertunjukan/ performance diadakan dalam perayaan Ekaristi, kemudian diikuti dengan tepuk tangan umat.
Seharusnya:
RS 78     … Perlu dihindarkan suatu Perayaan Ekaristi yang hanya dilangsungkan sebagai pertunjukan atau menurut gaya upacara-upacara lain, termasuk upacara-upacara profan: agar Ekaristi tidak kehilangan artinya yang otentik.
Direktorium tentang Kesalehan Umat dan Liturgi 17    …. Di kalangan sejumlah suku, nyanyian secara naluriah terkait dengan tepuk tangan, gerak tubuh secara ritmis, dan bahkan tarian. Ini semua adalah bentuk lahiriah dari gejolak batin dan merupakan bagian dari tradisi suku ….Jelas, itu hendaknya menjadi ungkapan tulus doa jemaat dan tidak sekedar menjadi tontonan…
Paus Benediktus XVI dalam The Spirit of the Liturgy (San Francisco: Ignatius Press, 2000), p. 198: “Adalah suatu kekacauan untuk mencoba membuat liturgi menjadi “menarik” dengan memperkenalkan tarian pantomim (bahkan sedapat mungkin ditarikan oleh grop dansa ternama), yang sering kali (dan benar, dari sudut pandang profesionalisme) berakhir dengan applause -tepuk tangan. Setiap kali tepuk tangan terjadi di tengah liturgi yang disebabkan oleh semacam prestasi manusia, itu adalah tanda yang pasti bahwa esensi liturgi  telah secara total hilang, dan telah digantikan dengan semacam pertunjukan religius. Atraksi sedemikian akan memudar dengan cepat- ia tak dapat bersaing di arena pertunjukan untuk mencapai kesenangan (leisure pursuits), dengan memasukkan tambahan berbagai bentuk gelitik religius.”
Kardinal Arinze menjelaskannya demikian: bahwa pada budaya- budaya tertentu (yaitu di Afrika dan Asia), tarian menjadi bagian yang tak terpisahkan dari cara penyembahan, namun gerakan ini adalah ‘graceful movement‘ untuk menunjukkan suka cita dan penghormatan, dan bukan ‘performance‘. Dalam budaya ini, gerakan tersebut dapat diadakan dalam prosesi perayaan Ekaristi, namun bukan sebagai pertunjukan. Sedangkan di tempat- tempat lain di mana tarian tidak menjadi bagian dari penyembahan/ penghormatan (seperti di Eropa dan Amerika) maka memasukkan tarian ke dalam perayaan Ekaristi menjadi tidak relevan. Untuk mendengarkan penjelasan Kardinal Arinze tentang hal ini, silakan klik.
3. Band masuk gereja dan digunakan sebagai alat musik liturgi.
Seharusnya:
Tra le Sollecitudini 19    Penggunaan alat musik piano tidak diperkenankan di gereja, sebagaimana juga alat musik yang ribut atau berkesan tidak serius(frivolous), seperti drum, cymbals, bells dan sejenisnya.
Tra le Sollecitudini 20    Dilarang keras menggunakan alat musik band di dalam gereja, dan hanya di dalam kondisi- kondisi khusus dengan persetujuan Ordinaris dapat diizinkan penggunaan alat musik tiup, yang terbatas jumlahnya, dengan penggunaan yang bijaksana, sesuai dengan ukuran tempat yang tersedia dan komposisi dan aransemen yang ditulis dengan gaya yang sesuai, dan sesuai dalam segala hal dengan penggunaan organ.
Maka diperlukan izin khusus untuk menggunakan alat-alat musik lain, terutama jika alat tersebut dapat memberikan efek ribut/ keras, dan berkesan profan/ tidak serius.

Beberapa Pertanyaan tentang Liturgi:

1. Mengenai musik liturgi, apa seharusnya alat musik yang digunakan? Bolehkah menggunakan organ dengan tambahan suara alat musik lain?
Bila mengacu kepada Sacrosanctum Concilium 120, alat musik yang sebaiknya digunakan adalah organ pipa. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan penggunaan alat musik lain, sepanjang disetujui oleh pihak otoritas Gereja, dan asalkan sesuai untuk digunakan dalam musik sakral.
SC 120    “Dalam Gereja Latin orgel pipa hendaknya dijunjung tinggi sebagai alat musik tradisional, yang suaranya mampu memeriahkan upacara-upacara Gereja secara mengagumkan, dan mengangkat hati Umat kepada Allah dan ke surga. Akan tetapi, menurut kebijaksanaan dan dengan persetujuan pimpinan gerejawi setempat yang berwenang, sesuai dengan kaidah art. 22 (2), 37 dan 40, alat-alat musik lain dapat juga dipakai dalam ibadat suci, sejauh memang cocok atau dapat disesuaikan dengan penggunaan dalam liturgi, sesuai pula dengan keanggunan gedung gereja, dan sungguh membantu memantapkan penghayatan Umat beriman.”
Paus Pius XII mengeluarkan dokumen tentang Musik Liturgis yang berjudul Musicae Sacrae(MS), dan secara khusus menyebutkan tentang hal ini demikian:
MS 59    “Selain organ, alat-alat musik lain dapat digunakan untuk memberikan bantuan besar dalam mencapai maksud yang tinggi dari musik liturgi, asalkan mereka tidak memainkan apapun yang profan, yang berisik atau hingar bingar dan tidak bertentangan dengan pelayanan sakral atau martabat tempat kudus. Di antara alat-alat musik ini, biola dan alat-alat musik lainnya yang menggunakan cekungan (bow) adalah baik sebab ketika dimainkan sendiri atau dengan alat musik senar lainnya, alat- alat musik ini mengekspresikan perasaan suka cita dan dukacita dalam jiwa dengan kekuatan yang tak dapat dilukiskan…”
Sedangkan tentang hal alat musik ini, Rm. Bosco da Cunha dari Komisi Liturgi KWI mengatakan:
“KWI masih dalam proses berusaha mengaktualisasi dokumen Sacrosanctum Concilium Konsili Vatikan II; KWI tidak gegabah. Usaha penelitian dan percobaan alat musik tradisional aneka suku bangsa sudah mulai dengan “Pusat Musik Liturgi” Yogyakarta dipimpin Romo Karl Edmund Prier SJ sejak 1980an namun masih berlangsung”.
Beliau menyarankan bagi yang berminat mengetahui lebih lanjut untuk mengunjungi PML Yogyakarta di Jl. Abubakar Ali Kotabaru Yogyakarta untuk mengetahui studio dan showroom karya-karya musik liturgi inkulturatif.
2. Bila dikaitkan dengan adaptasi-adaptasi yang muncul di Sacrosanctum Concilium, bagaimana batasan-batasannya agar tidak mengontradiksi dokumen-dokumen Gereja lainnya (dalam hal penentuan musik liturgi)?
Musicae Sacrae 60    “Sebab jika musik itu tidak profan atau bertentangan dengan kesakralan tempat dan fungsi dan tidak berasal dari keinginan untuk mencapai efek-efek yang luar biasa dan tidak lazim, maka gereja-gereja kita harus menerimanya, sebab mereka dapat menyumbangkan dalam cara yang tidak kecil terhadap keagungan upacara-upacara sakral, dapat mengangkat pikiran kepada hal-hal yang lebih tinggi dan dapat menumbuhkan devosi yang sejati dari jiwa.” (lih. MD 193)
Maka, nampaknya yang perlu dijadikan patokan adalah prinsipnya, yaitu:
1) Tidak memasukkan unsur profanitas dalam musik liturgis;
2) Musik itu tidak menghasilkan efek suara yang luar biasa dan tak lazim
3) Musik itu dapat membantu mengangkat pikiran kepada hal- hal yang lebih tinggi:
Apakah membantu ke-empat hal ini: penyembahan (worship/ adoration), syukur (thanksgiving), pertobatan (contrition),     permohonan (supplication).
4) Menggunakan musik-musik yang sudah mendapat persetujuan dari otoritas Gereja (ada Nihil Obstat dan Imprimatur);
5) Mengacu kepada ketentuan yang sudah pernah secara eksplisit ditentukan oleh otoritas Gereja.
3. Bolehkah choir (koor) terdiri dari perempuan?
Walaupun di dokumen yang dikeluarkan oleh Paus Pius X, Tra le Sollecitudini 13,14 (1903) dikatakan bahwa untuk koor anggotanya harus laki-laki- mungkin karena hal ini merupakan tradisi Gereja sejak zaman dulu; namun ketentuan ini kemudian diperbaharui di dokumen berikutnya tentang Musik Liturgi yang dikeluarkan oleh Paus Pius XII, Musicae Sacrae, demikian:
MS 74     Ketika tidak mungkin diperoleh sekolah paduan suara (Scholae Cantorum) atau di mana tidak ada cukup anak laki-laki untuk koor, diperbolehkan bahwa “kelompok pria dan wanita atau anak-anak perempuan, yang ditempatkan di luar tempat kudus (sanctuary) yang terpisah untuk penggunaan kelompok ini secara khusus, dapat menyanyikan teks-teks liturgi pada saat Misa Agung, sepanjang para pria dipisahkan dari para wanita dan anak- anak perempuan dan segala yang tidak pantas dihindari….
4. Perlukah kita ikut membungkuk setiap saat seorang imam membungkuk dalam Perayaan Ekaristi?
Tidak perlu. Yang ditulis dalam Tata Perayaan Ekaristi adalah, umat membungkuk pada waktu Ritus Pembuka ketika Imam dan Pelayan lain menghormati Altar, dan pada sesudah kata-kata Konsekrasi atas roti dan anggur, ketika Imam berlutut; dan pada saat Credo (syahadat) yaitu pada perkataan, “[Yesus Kristus] yang dikandung dari Roh Kudus, dilahirkan oleh Perawan Maria”.
5. Bolehkah imam menambah hanya beberapa kata atau bagian dalam sebuah Perayaan Ekaristi?
Jika ada titik-titik (….) boleh disebutkan nama orang yang didoakan (doa bagi orang yang masih hidup maupun orang yang sudah meninggal) seperti dalam Doa Syukur Agung pertama.
RS 51    ….”Tidak ada toleransi terhadap imam-imam yang merasa berhak menyusun Doa Syukur Agungnya sendiri” atau mengubahkan teks-teks yang sudah disahkan oleh Gereja atau memperkenalkan teks-teks lain, yang telah dikarang oleh pribadi-pribadi tertentu.
6. Bagaimana seharusnya kostum pelayan altar? Apakah betul pelayan altar putri seharusnya mengenakan alba dan mengapa?
Apakah wanita ideal untuk menjadi pelayan altar walaupun diperbolehkan?
PUMR 339    Akolit, lektor dan pelayan awam lain boleh mengenakan alba atau busana lain yang disahkan oleh Konferensi Uskup untuk wilayah gerejawi yang bersangkutan.
RS 47    Sangat dianjurkan untuk mempertahankan kebiasaan yang luhur yakni pelayanan altar oleh anak laki-laki atau pemuda, biasanya disebut pelayan Misa, suatu tugas yang dilaksanakannya seturut cara akolit. Hendaknya mereka diberi katekese tentang fungsi mereka sesuai dengan daya tangkap mereka. Perlu diingat bahwa berabad-abad lamanya dari amat banyak anak seperti ini telah muncul banyak pelayan tertahbis….. Anak perempuan atau ibu-ibu boleh diterima untuk melayani altar, sesuai dengan kebijakan Uskup diocesan dan dengan memperhatikan norma-norma yang sudah ditetapkan.
7. Apakah inkulturasi liturgi memperbolehkan penggunaan berbagai macam alat musik di luar organ pipa?
Hal ini dimungkinkan. Pimpinan Gereja yang mengambil keputusan untuk menggunakan alat- alat musik lain, hendaknya dalam proses adaptasi- inkulturasi membuat penelitian untuk mengetahui apakah alat musik tersebut digunakan dalam ibadat religius menurut budaya setempat dan sungguh membantu umat beriman mengangkat hati kepada Tuhan untuk memuji dan menyembahnya? Bisa saja alat musik yang sama digunakan baik dalam upacara keagamaan dan dalam perayaan profan, tetapi harus diperhatikan perbedaan dalam cara menggunakannya. Ada nada dan melodi yang khas dalam upacara keagamaan dan dalam acara profan. Seperti pada alat tifa dalam budaya orang Papua Selatan, ada bunyi dan cara memukul yang khas dalam ibadat religius, yang berbeda dengan bunyi dan cara memukul tifa tersebut jika digunakan untuk kegiatan- kegiatan yang profan saja.
PUMR 393     …. Demikian pula, Konferensi Uskuplah yang berwenang memutuskan gaya musik, melodi, dan alat musik yang boleh digunakan dalam ibadat ilahi; semua itu sejauh serasi, atau dapat diserasikan dengan penggunaannya yang bersifat kudus.

Kesimpulan: Mengapa perlu memperhatikan norma-norma Liturgi dan menghindari penyelewengannya?

Adalah penting kita ketahui bersama, bahwa “Norma-norma liturgi Ekaristi dimaksudkan untuk mengungkapkan dan melindungi misteri Ekaristi dan juga menjelaskan bahwa Gerejalah yang merayakan sakramen dan pengorbanan yang agung. Sebagaimana yang ditulis oleh Paus Yohanes Paulus II, “Norma-norma ini adalah ungkapan konkret dari kodrat gerejawi otentik mengenai Ekaristi; inilah maknanya yang terdalam. Liturgi tak pernah menjadi milik perorangan, baik dari selebran maupun komunitas, tempat misteri-misteri dirayakan.”[6] Ini berarti bahwa “… para imam yang merayakan Misa dengan setia seturut norma-norma liturgi, dan komunitas-komunitas yang mengikuti norma-norma itu, dengan tenang namun lantang memperagakan kasih mereka terhadap Gereja.[7]
Adanya penyelewengan-penyelewengan yang terjadi dalam liturgi seringkali berhubungan dengan salah persepsi tentang makna ‘kebebasan’; dan hal ini tidak menuju kepada pembaharuan sejati yang diharapkan oleh Konsili Vatikan II. Karena penyimpangan ini dapat mengakibatkan merosotnya/ hubungan yang perlu antara hukum doa dengan hukum iman, yaitu bahwa doa harus merupakan ungkapan iman (lex orandi, lex credendi).
Akhirnya, marilah kita berpartisipasi secara aktif dan sadar setiap kali kita mengikuti perayaan liturgi, dan juga dengan memperhatikan dan melaksanakan ketentuan- ketentuannya, sebagai tanda bukti bahwa kita mengasihi Kristus dan Gereja-Nya.

*Katolisitas

Yang perlu diperhatikan bahwa seorang Uskup berhak dalam hal Perayaan Ekaristi:

DOGMATIC CONSTITUTION ON THE CHURCH
LUMEN GENTIUM
SOLEMNLY PROMULGATED BY HIS HOLINESS
POPE PAUL VI
ON NOVEMBER 21, 1964

26. A bishop marked with the fullness of the sacrament of Orders, is "the steward of the grace of the supreme priesthood," (48*) especially in the Eucharist, which he offers or causes to be offered,(49*) and by which the Church continually lives and grows. This Church of Christ is truly present in all legitimate local congregations of the faithful which, united with their pastors, are themselves called churches in the New Testament.(50*) For in their locality these are the new People called by God, in the Holy Spirit and in much fullness.(167) In them the faithful are gathered together by the preaching of the Gospel of Christ, and the mystery of the Lord's Supper is celebrated, that by the food and blood of the Lord's body the whole brotherhood may be joined together.(51*) In any community of the altar, under the sacred ministry of the bishop,(52*) there is exhibited a symbol of that charity and "unity of the mystical Body, without which there can be no salvation."(53*) In these communities, though frequently small and poor, or living in the Diaspora, Christ is present, and in virtue of His presence there is brought together one, holy, catholic and apostolic Church.(54*) For "the partaking of the body and blood of Christ does nothing other than make us be transformed into that which we consume". (55*)

Every legitimate celebration of the Eucharist is regulated by the bishop, to whom is committed the office of offering the worship of Christian religion to the Divine Majesty and of administering it in accordance with the Lord's commandments and the Church's laws, as further defined by his particular judgment for his diocese.

Bishops thus, by praying and laboring for the people, make outpourings in many ways and in great abundance from the fullness of Christ's holiness. By the ministry of the word they communicate God's power to those who believe unto salvation(168) and through the sacraments, the regular and fruitful distribution of which they regulate by their authority,(56*) they sanctify the faithful. They direct the conferring of baptism, by which a sharing in the kingly priesthood of Christ is granted. They are the original ministers of confirmation, dispensers of sacred Orders and the moderators of penitential discipline, and they earnestly exhort and instruct their people to carry out with faith and reverence their part in the liturgy and especially in the holy sacrifice of the Mass. And lastly, by the example of their way of life they must be an influence for good to those over whom they preside, refraining from all evil and, as far as they are able with God's help, exchanging evil for good, so that together with the flock committed to their care they may arrive at eternal life.(57*)


Sabtu, 13 Oktober 2012

Gender


Kadang ada beberapa pertanyaan dari teman-teman Protestan tentang equality laki-laki dan perempuan dalam Gereja. Kita tahu bahwa di gereja-gereja apostolik tidak memperbolehkan imam perempuan, atau pengkotbah harian perempuan. Mungkin ada yg bisa menjelaskan dasar dari hal-hal tersebut?

Thanks

1. Karena kodrat. Kodrat itu suatu hal yang tidak bisa diutak-atik lagi, kalau seseorang yang lelaki atau perempuan kemudian mengganti jenis kelamin kita sering dengar ungkapan “melawan kodrat”. Dengan melawan kodrat, tentu saja seorang pria yang mengganti kelamin menjadi wanita, tetap tidak bisa mengandung. Begitu juga sebaliknya.

Tugas sebagai imam itu melekat dan tidak bisa dicabut dari seorang pria. Jadi menurutku kurang tepat bila dikatakan soal: “persamaan derajat”. Pria dan wanita sederajat, tapi tidak bisa dikatakan sekodrat….krn jelas fungsi dan perannya berbeda dan tidak bisa saling menggantikan. Seorang lelaki, tidak bisa mengandung karena itu sudah merupakan kodrat seorang perempuan, begitu juga sebaliknya.

2. Dari PL yang dimulai dari Kejadian sampai Wahyu. Yang namanya imam itu selalu laki-laki karenafungsinya sebagai kepala keluarga, pemimpin, pengayom, pemelihara (dan tugas-tugas kebapaan lainnya) dari istri dan anak-anaknya. Bukan suatu kebetulan Yesus hanya memilih seorang lelaki untuk menjadi rasul intiNya. Dari Gereja perdana bahkan dari PL, tidak pernah satupun ditemukan seorang wanita pernah diberitakan menjadi imam.
Fungsi imam di GK lebih sakral lagi yaitu menyangkut Ekaristi. HANYA seorang imam(=laki-laki) yang mendapatkan suksesi apostolik yang sah yang dapat merubah subtansi roti dan anggur menjadi Tubuh dan Darah Kristus (=transubstansi) ketika kata-kata konsekrasi diucapkan.
3. Gereja adalah mempelai Kristus (=perempuan). Kristus itu seorang lelaki dan Kepala Gereja. Layaknya kehidupan perkawinan itu antara laki-laki dan perempuan. Imam dalam GK itu adalah “in persona Christi”.

Jadi, dengan demikian bila “in persona Christi” adalah seorang imam perempuan….bisakah dikatakan itu suatu perkawinan yang digambarkan dalam Kitab Kejadian dimana hanya ada 1 lelaki (Adam) dan 1 perempuan (Hawa)?

Yesus hanya memberi kuasa kepada GerejaNya, lewat tangan laki-laki untuk menjadi imam/gembala. Dan tidak ada satupun dalam Alkitab ditemukan bahwa Yesus secara khusus memberikan kuasa yang sama kepada perempuan.
===============
Bila kemudian ada yang mengatakan sewaktu Kristus meninggal, tabir dan altar terbelah dengan demikian "membatalkan" ke-imam-an, minta mereka untuk mengecek Alkitabnya lagi:

"Yesus berseru pula dengan suara nyaring lalu menyerahkan nyawa-Nya. Dan lihatlah, tabir Bait Suci terbelah dua dari atas sampai ke bawah dan terjadilah gempa bumi, dan bukit-bukit batu terbelah, dan kuburan-kuburan terbuka dan banyak orang kudus yang telah meninggal bangkit." - Mat 27:50-52

Di atas dikatakan tabir terbelah dua, bukan Altar. Hingga kini dalam GK, altar tetap ada. 

Ada altar, tentu saja ada imam dan yang akan dikurbankan. So... Yesus sebagai Kepala Gereja (=Raja menurut ketetapan perjanjian Allah dengan Daud), sebagai Imam Agung (menurut ketetapan aturan Melkisedek), juga sebagai bertindak sebagai kurban (sebagai antithesis dari kejatuhan Adam) di atas altar tersebut. Imam = in persona Christi, mempersembahkan kurban Ekaristi (tak berdarah) yang adalah Yesus Kristus sendiri dalam rupa Roti (TubuhNya) dan Anggur (DarahNya).


Mengenai promosi:
Kenapa tidak mempromosikan diri untuk menjadi pengajar (but not a priest)? Yang pasti sampai kapanpun Gereja  tidak akan pernah menahbiskan seorang perempuan karena Gereja tidak mendapatkan mandat itu dari Kristus.

Perlu dicatat bahwa, dalam Gereja Katolik, Perempuan sangat ditinggikan, terbukti dengan  Bunda Maria  :)

*FIK

Sejarah Palestina dan Israel


Ancient period

Depiction of Biblical Palestine in c.1020 BCE according to George Adam Smith's 1915 Atlas of the Historical Geography of the Holy Land. Smith's book was used as a reference by Lloyd George during the negotiations for the British Mandate for Palestine.
The region was among the earliest in the world to see human habitation, agricultural communities and civilization. During the Bronze Age, independent Canaanite city-states were established, and were influenced by the surrounding civilizations of ancient Egypt, Mesopotamia, Phoenicia, Minoan Crete, and Syria. Between 1550–1400 BCE, the Canaanite cities became vassals to the Egyptian New Kingdom who held power until the 1178 BCE Battle of Djahy (Canaan) during the wider Bronze Age collapse. The Philistines arrived and mingled with the local population, and according to Biblical tradition, the United Kingdom of Israel was established in 1020 BCE and split within a century to form the northern Kingdom of Israel, and the southern Kingdom of Judah.

Middle Ages

Palestine was conquered by the Islamic Empire, beginning in 634 CE. In 636 CE, the Battle of Yarmouk during the Muslim conquest of Syria symbolized the complete Muslim takeover of the region, which was regarded as Bilad a-Sham (Greater Syria). The word 'Arab at the time referred to Bedouin, nomads with an Arabian ancestry. The local population, engaged in farming, which was considered demeaning, were called Nabaț, referring to Aramaic speaking villagers. A ḥadīth, brought in the name of a Muslim freedman who settled in Palestine ordered them not to settle in the villages, for he who abides in villages it is as if he abides in graves.

2000 – 1800 SM Masa kehidupan Ibrahim, Ismael, Ishak, dan Yakub.
1800 – 1300 SM Perbudakan bangsa Israel oleh bangsa Mesir di jaman Firaun.
1300 – 1200 SM Kelahiran Musa dan keluarnya bangsa Israel dari Mesir.
1200 – 1100 SM Bangsa Israel dipimpin oleh Yosua merebut tanah Kanaan.
1100 - 1000 SM Peperangan Samson melawan orang Palestina, dipilihnya Saul sebagai Raja Israel.
1000 – 961 SM Daud (Israel) melawan Goliat (Palestina), diangkatnya Daud menjadi Raja Israel.
961 – 924 SM Salomo, (Sulaiman), anak Daud, diangkat menjadi Raja Israel, dan mendirikan Bait Suci dikota Yerusalem
900 – 600 SM Masa raja-raja Israel dan Dinasti Assyria.
600 - 586 SM Dinasti Babelonia berperang dengan Dinasti Assyria dan menang, Raja Nebukadnezar II menjadi raja 605 SM (mati 562 SM), menyerang Israel, menduduki Yerusalem dan menghancurkan Bait Suci (penghancuran Bait Suci pertama).dan Yerusalem pertama. Akibat penyerangan ini bangsa Israel mengungsi ke berbagai penjuru dunia, antara lain ke Mesir, Syria, Mesopotania (Irak), dan Persia (Iran). Masa ini disebut Diaspora pertama / Penyebaran pertama.
559 - 333 SM :Dinasti Persia (Iran) dimulai dengan mengalahkan Media dan menyerang Babelonia. Saat inilah masa kejayaan Iran dengan raja Cyrus Agung. Iran menguasai hampir keseluruhan Asia Barat, termasuk Timur Tengah. Cyrus adalah raja yang bijak, yang menghormati hak asasi, termasuk hak dalam beragama. Dia menghapuskan perbudakan, termasuk perbudakan Israel. Dimasa ini Bait Suci di Yerusalem dibangun kembali oleh Zerubabel.
330 – 100 SM Masa Helenis, masa kejayaan Dinasti Yunani. Raja Aleksander Agung, (Alexander the Great atau Zulkarnain dalam Islam) dari kerajaan Yunani, negeri para dewa, yang dikira muslim oleh Muhammad (QS 18 : 83 – 98), padahal dia seorang polytheis. Dimasa ini Yunani mengalahkan Persia, termasuk juga Israel.
510 SM :Roma menjadi Republik dan disebut kerajaan Romawi dan mengalahkan Kartago (264 SM – 146 SM) lalu Yunani (215 SM – 150 SM).
63 SM Israel direbut oleh Jenderal Pompey dari Kerajaan Romawi.
58 - 52 SM Yulius Caesar merebut Roma (44 SM dibunuh Brutus).
27 SM Augustus menjadi Kaisar pertama Kekaisaran Romawi, Republik Romawi berubah menjadi Kekaisaran Romawi.
22 SM Bait Suci direnovasi oleh Herodes Agung, ia memerintah sebagai Raja Yudea sejak 40 SM, setelah diangkat menjadi raja oleh Senat Romawi.
4 SM Yesus Kristus lahir di Betlehem, Israel.
26 – 36 M Penyaliban Yesus, dimasa pemerintahan gubernur Pontius Pilatus.
66 M Pemberontakan bangsa Yahudi dikarenakan penjajahan yang dilakukan Kekaisaran Romawi. Dimasa ini 100.000 orang Yahudi tewas dalam pertempuran. Setelah itu terjadi pembantaian terhadap bangsa Yahudi oleh Romawi yang menyebabkan penyebaran (Great Diaspora) bangsa Yahudi ke Eropa, Mediterania, Mesopotania (Irak), Persia (Iran), dan Arab.
70 M Bait Suci Yerusalem diruntuhkan (penghancuran kedua) oleh Jenderal Titus, anak Kaisar Vespasianus Romawi.
70 – 300 M Masa awal penyebaran Kristen oleh rasul2. Namun Kekaisaran Romawi melarang Kekristenan, sehingga pemeluk Kristen ditindas dan dibantai.
300 - 350 M Konstantinus Agung (Konstantinus I) bertobat dan memeluk Kristen. Karena agama ini tidak membawa ciri2 budaya sebuah bangsa, sehingga tidak mempengaruhi kekuasaan Romawi. Dimasa ini Kristen berkembang pesat ke seluruh Eropa ( kekuasaan Romawi meliputi keseluruhan Eropa)
350 - 400 M Pembagian Kekaisaran Romawi menjadi 2 bagian, yaitu Romawi Timur / Byzantium dengan ibukotanya Konstantinopel (Istanbul), dan Romawi Barat dengan ibukota Roma. Dengan Flavius Theodosius sebagai Kaisar Tunggal. Ia juga menetapkan Kristen menjadi agama negara. Setelah kematian Theodosius, 2 bagian Romawi tersebut benar2 terpisah menjadi 2 Kekaisaran.
400 – 600 M Masa raja2 Byzantium, dimana Raja Yustinus Agung membangun gereja Hagia Spohia di Konstantinopel (Istanbul) dan St John Basilika di Efesus dan beberapa gereja lainnya.
600 – 615 M Persia (Iran) merebut Israel dan sekitarnya dari kerajaan Byzantium.
600 - 632 M Raja Byzantium, Heraklios merebut Israel dan sekitarnya kembali dari tangan Persia. Islam mulai berkembang di Arab Saudi. Dimasa ini terjadi pembantaian besar2an terhadap suku2 Yahudi yang ada di Jazirah Arab. Muhammad mulai meluaskan wilayahnya, dan memaksakan Islam kepada semua daerah yang berhasil dijajahnya. Muhammad meninggal tahun 632 M akibat diracun wanita Yahudi. Dan terjadilah perebutan kekuasaan di Arab.
632 – 634 M Diangkatnya Abu Bakar sebagai khalifah pertama, ia memerintahkan untuk menjajah dan menaklukkan Syria, Bahrain, Oman, Yemen dan Irak. Dimasa ini terdapat seorang bernama Musailimah yang mengaku nabi seperti halnya Muhammad, akhirnya ia dibunuh oleh Khalid. Abu Bakar wafat dan digantikan oleh Umar bin Khatab sebagai penguasa (Khalifah) kedua.
634 - 644 M Umar melanjutkan misi untuk memerangi semua bangsa yang belum mau mengakui Islam (QS 9:29). Umar memulai agresi ke Persia (Iran) dengan pertempuran Namraq, Kaskar, Nihavend, Al Jisr, dan Qadisiyah. Terjadi pembantaian besar2an karena banyak orang Iran yang tak mau memeluk Islam. Ali bin Abi Talib mengambil SHERBANU bocah perempuan berusia 3 tahun, puteri raja Persia, Yazdgard, sebagai istrinya. Israel diancam akan diserang oleh Umar, sehingga gubernur Yerusalem Sophronios menyerah tanpa perang, dan Israel dibawah kekuasaan Umar (Arab). Kemudian Umar mendirikan masjid Al Aqsa di atas reruntuhan Bait Suci. Arab mulai menjajah Mesir. Umar bin Khattab meninggal dibunuh oleh Abu Lukluk (Fairuz), seorang budak Persia pada saat ia akan memimpin shalat Subuh.
644 - 656 M Kekhalifahan dilanjutkan oleh Utsman Ibn Affan, yang kemudian melakukan agresi terhadap Mariko, Pakistan, India dan melakukan beberapa peperangan terhadap Byzantium untuk mempertahankan Mesir. Dimasa ini kekuasaan Arab meluas ke seantero Asia Barat. Utsman wafat dibunuh di Medinah oleh pengikutnya.
656 - 661 M Ali bin Abi Talib menjadi pemimpin Arab ke 4. Ali memindah ibukota Arab dari Medinah ke Kufa. Untuk pertama kalinya perang saudara antara bangsa Arab, yaitu Perang Jamal. 20.000 pasukan pimpinan Ali melawan 30.000 pasukan pimpinan Zubair bin Awwam, Talhah bin Ubaidillah, dan Aisyah binti Abu Bakar, janda bocah Muhammad. Perang tersebut dimenangkan oleh pihak Ali. Dimasa ini Mesir berhasil dikuasai Muawiyah (Arab). Ali merebut Hijaz dan Yemen dari Muawiyah, lalu Muawiyah menobatkan dirinya menjadi Kalifah Damaskus. Ali mati dibunuh saat sholat oleh pengikutnya sendiri bernama Abdur Rahman bin Muljam. Ia digantikan oleh Hasan yang hanya memerintah sebagai khalifah selama 6 bulan dan menyerahkannya pada Muawiyah yang mendirikan dinasti Umayyah.

661 - 750 M Dimulainya Kekhalifahan Dinasti Umayyah di Damaskus. Dimasa ini Islam memulai agresi ke Spanyol dan Perancis. Abdul Malik bin Marwan membangun Dome of the Rock (bukan masjid), orang Islam menyebutnya Masjid Qubbat As-Sakhrah, di atas bukit Moria di tempat Ibrahim mempersembahkan Ishak juga di atas reruntuhan Bait Suci Yerusalem, yang kemudian disalut emas oleh raja Husein dari Yordania (abad ke 20).
749 - 1250 M Dimulainya Kekhalifahan Dinasti Abbasiyah di Baghdad. Tahun 1071, Israel direbut oleh Turki Seljuk (Kurdi) dari tangan Dinasti Abbasiyah, dan banyak gereja dihancurkan dan perampokan serta penganiyaan, termasuk pembunuhan terhadap para peziarah Kristen serta penyerangan terhadap kerajaan Byzantium dan Spanyol Utara. Sebagai akibatnya terjadilah peperangan untuk merebut kembali Tanah Suci dari tangan Seljuk Turki (Kurdi) dan tempat lainnya serta membangun kembali gereja2 yang dihancurkan, perang ini disebut Perang Salib, disebut Salib karena mewakili Eropa yang beragana Kristen, meski pada dasarnya Yesus melarang peperangan. Perang salib pertama ini berhasil merebut Yerusalem dan kemudian didirikan 4 kerajaan Kristen Latin yaitu: Antiokhia, Kerajaan Edessa, Kerajaan Yerusalem, dan Kerajaan Tripoli.
Namun tahun 1144 kerajaan Edessa diserang dan berhasil direbut oleh Seljuk Turki, maka timbulllah Perang Salib ke 2 untuk merebut kerajaan Edessa, namun gagal dan tahun 1087 Yerusalem jatuh ke tangan Sultan Saladin, sehingga timbullah Perang Salib ke 3 yang hanya berhasil merebut Akro, Tiberias dll, kegagalan merebut Yerusalem, dikarenakan Sultan Saladin mengajukan perdamaian dengan Raja Inggris Richard (pemimpin Pasukan Salib).
1250 -1500 M Pada tahun 1258 Kekhalifahan Dinasti Abbasiyah di Baghdad diserang oleh pasukan Mongol dibawah kepemimpinan Hulagu Khan. Berakhir Sudah Dinasti Abbasiyah Bagdad. Sisa2 Dinasti Abbasiyah membangun lagi kekhalifahan di Kairo, Mesir, kemudian lahirlah Kekhalifahan Dinasti Abbasiyah Kairo atau sering disebut Dinasti Mamluks.
1300 – 1924 M Dinasti Ottoman Turki, atau setelah 1517 disebut dengan Kekhalifahan Turki Utsmani / Kekhalifahan Ottoman. Saat itu Kerajaan Byzantium dengan Raja Konstantin XI diserang dan direbut oleh Sultan Mehmed II (Ottoman Dinasti) dengan memakai meriam buatan insinyur Jerman yang dapat melontarkan batu seberat 600 kg sejauh 1,5 km. Dengan ini berakhirlah Kerajaan Byzantium pada tahun 1453. Kota Kostantinopel berubah nama Istanbul, serta Gereja Hagia Spohia yang termasyur dirombak menjadi masjid. Tahun 1517 Sultan Selim Yavuz (Ottoman Turki) mengalahkan Dinasti Mamluks dan menguasai Mesir.
Tahun 1879 Perjanjian Berlin, Dinasti Turki kehilangan 4/5 wilayahnya di Eropa. 1882 Inggris Raya merebut Mesir dari Dinasti Turki. 1895 Mirza Ghulam Ahmad menyatakan diri sebagai Nabi untuk merevisi kesalahan2 Quran.
Tahun 1914 terjadi Perang Dunia Pertama, antara Blok Central, yaitu Jerman, Dinasti Ottoman Turki, Austria-Hungaria, dan juga Bulgaria melawan sekutu, antara lain Britania Raya, Rusia, AS, dan sebagian besar negara Eropa. Pada perang ini Blok Central mengalami kekalahan, termasuk juga Dinasti Ottoman Turki. Akibatnya Israel direbut oleh pasukan gabungan Perancis, Inggris serta Australia dari tangan Dinasti Ottoman Turki. Tahun 1918 Perang Dunia Pertama berakhir.
Tahun 1924, Mustafa Kemal Pasha, seorang Turki yang berjiwa nasionalis, menolak bangsanya menjadi budak budaya Arab, ia mengadakan sidang Dewan Perwakilan Nasional, kemudian ia memecat kholifah, membubarkan sistem khilafah, dan menghapuskan sistem Islam dari negara. Pada tahun 1928 Turki menyatakan diri sebagai negara sekuler, dan berakhir sudah Kekhalifahan Islam Turki yang bertahan 6 Abad.
Tahun 1925 Reza Khan merebut kekuasaan di Persia (Iran) dan mendirikan Dinasti Pahlavi. Dimasa Reza Khan ini modernisasi berkembang pesat di Persia.. Tahun 1932 Irak diberikan kemerdekaan oleh Liga Bangsa Bangsa. Tahun 1935 Iran menjadi nama resmi dari Persia.
1935 – 1939 M Setelah Tanah Israel lepas dari Kekhalifahan Turki, dan berada dalam mandat LBB untuk Britania Raya (Inggris), maka terjadilah peningkatan drastis jumlah orang Yahudi ditanah Israel. Hal ini dipicu adanya gerakan Zionisme, yaitu gerakan pulang ke Tanah Perjanjian setelah mengalami Diaspora. Kebanyakan dari mereka adalah Yahudi Jerman yang lari akibat gerakan anti Yahudi oleh Nazi. Dari sini dimulailah konflik Yahudi dengan Arab.
1939 – 1945 M. Terjadinya Perang Dunia Ke 2, antara Pihak sekutu, yaitu Britania Raya, AS, Rusia, dan Cina, melawan Pihak Axis, yaitu Nazi Jerman, Italia, dan Jepang.

1946 Yordania, Lebanon, and Suriah diberikan kemerdekaan oleh Inggris dan Prancis. Tahun 1947 Muslim India memberontak dan melepaskan diri membentuk sebuah negeri sendiri bernama Pakistan.
Tahun 1947, Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), memutuskan untuk membagi wilayah Mandat Britania atas tanah Israel, tetapi hal ini ditentang oleh negara2 Islam. Meskipun demikian kaum Yahudi tetap mendapat 55% dari seluruh wilayah tanah Israel tersebut. Sedangkan kota Yerusalem yang dianggap suci tidak hanya oleh orang Yahudi tetapi juga orang Muslim dan Kristen akan dijadikan kota internasional.
1948 M Israel diproklamasikan (Merdeka) pada tanggal 14 Mei 1948 dan sehari kemudian langsung diserbu oleh tentara dari Libanon, Suriah, Yordania, Mesir, Irak dan negara Arab lainnya. Tetapi Israel bisa memenangkan peperangan ini dan malah merebut kurang lebih 70% dari luas total wilayah Mandat Britania Raya atas Palestina. Peperangan ini disebut Perang Kemerdekaan oleh orang Yahudi.
1956 M Mesir melakukan nasionalisasi Terusan Suez dan menghalangi Israel untuk melakukan perdagangan melewati jalur tersebut. Akibatnya Israel menginvasi Pegunungan Sinai dengan dukungan Inggris dan Prancis. Selama Krisis Suez ini Israel merebut jalur Gaza dan Pegunungan Sinai. Namun AS dan PBB menekan Israel untuk melakukan gencatan senjata. Israel setuju, kemudian wilayah tersebut kemudian dijaga oleh tentara PBB (UNEF).
Akibat kekalahan negara Islam dari Israel pada tahun 1948 dan 1956, maka negara2 Islam bergabung untuk membalas kekalahan mereka tersebut.
Pada Mei tahun 1967, Mesir mengusir tentara PBB (UNEF) dari Pegunungan Sinai; ketika itu UNEF telah berpatroli disana sejak tahun 1957 (yang disebabkan oleh invasi atas Pegunungan Sinai oleh Israel tahun 1956). Mesir mempersiapkan 1.000 tank dan 100.000 pasukan di perbatasan dan memblokade Selat Tiran (pintu masuk menuju Teluk Aqaba) terhadap kapal Israel dan memanggil negara-negara Arab lainnya untuk bersatu melawan Israel.
Perang ini dikenal dengan nama Perang Enam Hari, atau disebut juga Perang Israel Arab 1967. Israel diserang beramai2 oleh pihak negara Islam yaitu Mesir, Suriah, Yordania, dengan dukungan Lebanon, Irak, Arab Saudi, Kuwait, Sudan dan Aljazair.
Tapi pada akhirnya Israel lah yang memenangi pertempuran ini. Pada akhir perang, Israel merebut Yerusalem Timur, Jalur Gaza, Pegunungan Sinai, Tepi Barat, dan Dataran Tinggi Golan.
1973 M Tejadi Perang Yom Kippur, dikenal juga Perang Ramadhan atau Perang Oktober adalah perang yang terjadi pada tanggal 6 - 26 Oktober 1973 antara pasukan Israel melawan koalisi negara-negara arab yang dipimpin oleh Mesir dan Suriah.
Yom Kippur adalah hari raya Yahudi yang paling besar, ketika orang-orang Israel sedang khusyuk merayakannya, yang juga bertepatan dengan bulan Ramadhan bagi umat Islam sehingga dinamakan "Perang Ramadhan 1973", Suriah dan Mesir menyerbu Israel secara tiba-tiba untuk mengejutkan Israel. Jumlah tentara invasi sungguh besar. Di dataran tinggi Golan, garis pertahanan Israel yang hanya berjumlah 180 tank harus berhadapan dengan 1400 tank Suriah. Sedangkan di terusan Suez, kurang dari 500 prajurit Israel berhadapan dengan 80.000 prajurit Mesir.
Pada permulaan perang, Israel terpaksa menarik mundur pasukannya. Tetapi setelah memobilisasi tentara cadangan, mereka bisa memukul tentara invasi sampai jauh di Mesir dan Suriah. Israel berhasil "menjinakkan" payung udara Mesir yang ternyata lambat dalam mengiringi gerak maju pasukkannya, dengan langsung mengisi celah (gap) antara payung udara dengan pasukan yang sudah berada lebih jauh di depan. Akibatnya beberapa divisi Mesir terjebak bahkan kehabisan perbekalan. Sementara di front timur, Israel berhasil menahan serangan lapis baja Syria.
Melihat situasi berbahaya bagi Mesir, Uni Soviet tidak tinggal diam, melihat tindakan Uni Soviet, Amerika Serikat segera mempersiapkan kekuatannya. Dunia kembali diancam perang besar pasca perang Dunia II. Kemudian, Raja Faisal bin Abdul Aziz dari Arab Saudi mengumumkan pembatasan produksi minyak. Krisis energi muncul dan negara2 Industri kewalahan lantaran harga minyak dunia membumbung tinggi. Dua minggu setelah perang dimulai, Dewan Keamanan PBB mengadakan rapat dan mengeluarkan resolusi 339 serta gencatan senjata dan dengan ini mencegah kekalahan total Mesir.
1978 M Di Camp David, Amerika Serikat, disepakati perjanjian yang dikenal dengan Perjanjian Camp David di mana Israel berjanji akan menyerahkan Daerah Sinai kepada Mesir. Berdasarkan perjanjian ini pula pada Maret 1979 diadakan Perjanjian Damai antara Israel dan Mesir, dimana Pegunungan Sinai diserahkan kepada Mesir, dan Jalur Gaza dibawah Israel, yang nantinya akan diberikan kembali ke Palestina.
1988 M Palestina memproklamirkan kemerdekaannya menjadi sebuah negara pada tanggal 15 November 1988, 40 tahun setelah Negara Israel berdiri.
Kiranya dengan uraian singkat ini kita dapat memahami sejarah Israel, secara benar.

Pada tanggal 2 Nopember 1192 M, dibuat perjanjian antara King Richard dengan Sultan Shalahuddin yang disebut dengan Shulh al-Ramlah.

Dalam perjanjian ini disebutkan bahwa Yerusalem menjadi milik Islam, Yahudi harus keluar (diusir) namun orang-orang Kristen yang pergi berziarah ke Kuil Salomo tidak akan diganggu.

Usahakan membandingkan dengan sejarah dunia:
http://trulyislam.blogspot.com/2009/01/sejarah-penyusunan-quran.html