Jumat, 31 Agustus 2012

Tips menghadapi Polantas


Tips menghadapi Polantas


1. Apabila di tengah perjalanan, anda dihentikan oleh Polisi Lalu Lintas (Polantas), hal pertama yang harus dilakukan ialah menepikan kendaran anda dengan tenang. Perhatikan Polisi yang menghentikan kendaran anda, apakah menggunakan seragam Polantas yakni, Rompi hijau dengan pita biru di lengan bagian atas. Ini seragam Polantas resmi yang sedang aktif berdinas, apabila tidak menggunakan maka langsung tanyakan surat dinas Polantas tersebut.

2. Apabila Polantas dalam agenda razia rutin, maka hal pertama yang anda harus tanyakan surat dinas agenda rutin tersebut. Tanyakanlah dengan baik dan santun. Jika polantas tersebut yang bersangkutan tidak dapat menunjukan seragam dinas maupun surat dinas tersebut. Maka anda dapat menolak untuk diperiksa !

3. Setelah 2 pernyataan diatas bisa dipenuhi oleh Polantas, maka anda wajib ikuti prosedur pemeriksaan yang dilakukan oleh Polantas. Anda dapat menanyakan apa saja yang diperlukan dalam pemeriksaan tersebut. Apabila hanya agenda razia rutin, biasanya anda biasanya diminta menunjukan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaran ( STNK )

4. Apabila Anda dihentikan karena kesalahan yang anda lakukan, maka Anda berhak menanyakan pelanggaran apa yang anda lakukan, dan apa sanksinya. 

Dalam hal terjadi pelanggaran. Maka ada 2 hal yang mungkin pilih lakukan yaitu : Jika anda merasa tidak mengakui melanggar peraturan dan mau membela diri secara hukum di depan persidangan pengadilan setempat. Maka mintalah slip merah. 

Tetapi jika anda mengakui pelanggaran dan bersedia membayarkan denda, maka minta slip biru. Denda dibayar dengan cara transfer dana via ATM ke nomor rekening Bank BUMN. Sesudah itu membawa bukti transfer untuk mengambil di polsek terdekat di lokasi anda  ditilang.

PENTING SEKALI, JANGAN PERNAH MEMBERIKAN SEJUMLAH UANG KEPADA POLANTAS !!!Baiknya, karena melakukan pelanggaran ataupun tidak. Ketika anda melakukan memberikan sejumlah uang kepada Polantas. Maka anda sudah melakukan TINDAKAN PIDANA KORUPSI sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Tindakan Pemberantasan Pidana Korupsi no 31 Tahun 1999 dan 20 Tahun 2002

Lain teori lain di lapangan.

Terutama kalau ternyata si pelaku melakukan pelanggaran atau tidak memiliki surat surat yang lengkap, apa berani tanya tanya surat dinas segala?

Dalam praktek, slip biru bisa diminta, dan walaupun si polisi enggan memberi, biasanya tetap akan diberikan kalau memang kita menuntut slip biru. Tetapi jangan salah, proses slip biru tidak mudah. Pertama anda harus membayar di bank BRI tertentu, setelah itu harus mengambil surat surat anda yang ditahan di kantor polisi. Jika sudah siap membuang waktu seperti itu, lakukan, tetapi jangan protes kalau ternyata anda dipingpong dengan sengaja untuk sekedar mendapatkan kembali surat surat anda. Denda resmi slip biru memang pasti lebh murah dari slip merah.

Kalau yang ingin pasti, terlebih lagi anda yakin tidak bersalah, maka terima slip merah, dan katakan dengan sopan dan tegas kepada petugas, diharapkan dia juga hadir sebagai saksi di pengadilan, karena anda akan membela diri. Pengadilan tilang memang makan waktu, tetapi sudah pasti prosesnya di hari tertentu, biasanya digabungkan pada hari khusus. Jadi persiapkan hari itu untuk melaksanakan kewajiban anda secara hukum. Denda dan surat yang disita dapat diterima pada hari itu juga di pengadilan. Tidak berhubungan lagi dengan polisi.

Saran saya, janganlah melanggar lalu lintas, bersikaplah sopan kepada petugas, tetapi tidak perlu takut. Bersikaplah tegas, kalau salah katakan salah, kalau tidak salah jangan mau dipaksa bersalah. Selalu ingat nama dan pangkat petugas untuk jaga jaga terhadap kasus yang terjadi.

Syalom


*FIK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar