Gereja tersebut dibangun diatas tempat kelahiran Tuhan, sekalipun gedungnya mungkin ada yang lebih tua, namun gua dan kandang telah menjadi gedung Gereja pertama kali orang (kristiani) menyembah Tuhan Yesus, yaitu ketik Bunda Maria, St Yoseph dan 3 Raja dari Majus, bersama para gembala.
http://en.m.wikipedia.org/wiki/Church_of_the_Nativity
Seperti saya jelaskan diatas, untuk gedung Gereja, mungkin ada yang lebih tua, tetapi untuk gua dan kandang, serta tempat, Gereja Kelahiran adalah tertua dan pertama, karena gua dan kandang telah menjadi gedung Gereja pertama kali orang (kristiani) menyembah Tuhan Yesus, yaitu ketik Bunda Maria, St Yoseph dan 3 Raja dari Majus, bersama para gembala.
Tidak diketahui, untuk 3 Raja Majus pulang, Keluarga Kudus kembali ke Galilea, yang tidak diketahui apakah para gembala tetap menguduskan "Gereja" tersebut.
Benar, maka dari itu saya mengatakan "gua" dan "kandang" sebagai Gereja tertua, dengan bukti penyembahan (ibadat) dari St Maria, St Yoseph, 3 Raja dan para Gembala (belum termasuk para Malaikat)
11 Maka masuklah mereka ke dalam rumah itu dan melihat Anak itu bersama Maria, ibu-Nya, lalu sujud menyembah Dia. Merekapun membuka tempat harta bendanya dan mempersembahkan persembahan kepada-Nya, yaitu emas, kemenyan dan mur. 15 Setelah malaikat-malaikat itu meninggalkan mereka dan kembali ke sorga, gembala-gembala itu berkata seorang kepada yang lain: "Marilah kita pergi ke Betlehem untuk melihat apa yang terjadi di sana, seperti yang diberitahukan Tuhan kepada kita." 16 Lalu mereka cepat-cepat berangkat dan menjumpai Maria dan Yusuf dan bayi itu, yang sedang berbaring di dalam palungan. 17 Dan ketika mereka melihat-Nya, mereka memberitahukan apa yang telah dikatakan kepada mereka tentang Anak itu. 18 Dan semua orang yang mendengarnya heran tentang apa yang dikatakan gembala-gembala itu kepada mereka. 19 Tetapi Maria menyimpan segala perkara itu di dalam hatinya dan merenungkannya. 20 Maka kembalilah gembala-gembala itu sambil memuji dan memuliakan Allah karena segala sesuatu yang mereka dengar dan mereka lihat, semuanya sesuai dengan apa yang telah dikatakan kepada mereka. Entah mereka bersamaan, entah mereka berbeda, tetap saja mereka datang menyembah Tuhan Yesus di "Gereja Kelahiran". Perhatikan perbuatan 3 Raja, itu namanya penyembahan, dan itu berarti, menjadi ibadat kristiani pertama kali.
Perhatikan alasan mengapa 3 Raja tersebut menjadi Pesta didalam Kalender Liturgi dan diangkat menjadi Orang Kudus.
Pesta dalam Kalender Liturgy tidak mungkin berdasarkan dugaan.
The "wise men from the East" who came to adore Jesus in Bethlehem (Matthew 2). Rationalists regard the Gospel account as fiction; Catholics insist that it is a narrative of fact, supporting their interpretation with the evidence of all manuscripts and versions, and patristic citations. All this evidence rationalists pronounce irrelevant; they class the story of the Magi with the so-called "legends of the childhood of Jesus", later apocryphal additions to the Gospels. Admitting only internal evidence, they say, this evidence does not stand the test of criticism. Non-Biblical evidence Silahkan baca sendiri. http://www.newadvent.org/cathen/09527a.htm
Untuk kekristenannya 3 Raja:
Alkitab: 12 Dan karena diperingatkan dalam mimpi, supaya jangan kembali kepada Herodes, maka pulanglah mereka ke negerinya melalui jalan lain. Tradisi Suci: Orthodox: The Magi adored (prosekynesan) the Child as God, and offered Him gold, frankincense, and myrrh. The giving of gifts was in keeping with Oriental custom. It is said that after their return home, the Magi were baptized by St. Thomas and wrought much for the spread of the Faith in Christ. Roma: But there must have been some special Divine revelation whereby they knew that "his star" meant the birth of a king, that this new-born king was very God, and that they should be led by "his star" to the place of the God-King's birth (St. Leo, Serm. xxxiv, "In Epiphan." IV, 3). The Martyrology mentions St. Gaspar, on the first, St. Melchior, on the sixth, and St. Balthasar, on the eleventh of January (Acta SS., I, 8, 323, 664). http://www.newadvent.org/cathen/09527a.htm
AFAIK, Alkitab dan Tradisi Suci adalah laporan saksi mata, sebagian didokumentasikan. AFAIK, laporan saksi mata dan dokumen-dokumen pendukung disebut alat bukti didalam pengadilan. CMIIW
Saksi mata adalah St Matius, diberitahu oleh St Maria dan St Yoseph 12 Dan karena diperingatkan dalam mimpi, supaya jangan kembali kepada Herodes, maka pulanglah mereka ke negerinya melalui jalan lain. Yang berhak menjadi saksi bukan saja yang melihat langsung, yang mendapat cerita dari saksi mata baik langsung maupun tidak langsung juga berhak diajukan sebagai saksi. Kalau St Thomas membaptis dikenal melalui Tradisi Suci juga. Untuk kasusnya St Leo, bisanya dikenal dengan sebutan Saksi Ahli.
Saksi Testimonium De Auditu Saksi de auditu diperkenankan untuk didengar Kekecualian tersebut, antara lain, adalah sebagai berikut: 1. Jika saksi yang sebenarnya sudah meninggal dunia. 2. Jika saksi yang sebenarnya jatuh sakit atau berada di luar negeri sehingga tidak mungkin dihadirkan di pengadilan. Mengenai saksi tidak langsung ini, si A menjadi saksi di pengadilan, di mana si A mendengar dari si B bahwa si B telah melihat, mengalami, atau mendengar (dengan panca indranya sendiri) bahwa suatu fakta telah terjadi. Dalam hal ini, si B sebenarnya dapat berkedudukan sebagai saksi langsung, tetapi karena tidak datang ke pengadilan untuk bersaksi, dia bukan merupakan saksi, dan si A merupakan saksi tidak langsung (de auditu/ hearsay). Oleh karena itu, disebutkan saksi tidak langsung karena saksi yang menghadap pengadilan tidak menyaksikan langsung suatu peristiwa, tetapi hanya mendengar dari ucapan orang lain, di mana orang lain tersebut tidak dibawa ke pengadilan. Kesaksian de auditu dapat dipegang sebagai alat bukti, dapat dilakukan melalui bukti persangkaan, bahkan sebagai alat bukti langsung dalam hukum acara perdata, dan sebagai bukti petunjuk dalam hukum acara pidana. Perlu juga diketahui bahwa kesaksian de auditu yang tidak dapat diterima adalah kesaksian yang didengar dari pihak lain, di mana pihak lain tersebut perlu dihadirkan ke pengadilan, tetapi tidak dapat hadir di pengadilan tersebut. Dengan demikian, hakim tidak mengetahuinya apakah pihak lain tersebut sedang berbohong atau tidak. Oleh karena itu, kesaksian de auditu yang didengar dari pihak lain, tetapi jika pihak lain tersebut tidak perlu atau tidak relevan untuk dihadirkan, dan tidak perlu dibuktikan kebenaran dari ucapan pihak lain tersebut, tidak merupakan kesaksian de auditu. Kasus berikut ini dapat memperjelas persoalan kesaksian de auditu tersebut, yaitu kasus Estate of Murdock yang diputuskan pada tahun 1983, yang ditulis oleh yang pada pokoknya mengisahkan sebagai berikut: “Sarah adalah seorang janda kesepian dengan beberapa anak yang akhirnya jatuh cinta dan menikah dengan seorang duda yang bernama Arthur Murdock, yang juga telah mempunyai beberapa orang anak. Karena mereka masing-masing memiliki banyak harta, maka segera setelah perkawinannya, Sarah dan Murdock masing-masing membuat suatu wasiat secara sah, yang pada intinya berisikan bahwa jika Sarah yang lebih dahulu meninggal, seluruh harta Sarah menjadi milik Murdock, sebaliknya jika Murdock yang lebih dahulu meninggal, seluruh harta Murdock jatuh ke tangan Sarah. Tidak lama kemudian, Murdock dan Sarah meninggal pada suatu kecelakaan pesawat pribadinya. Berpegangan pada wasiat tersebut, maka anak-anak dari Murdock mengklaim bahwa seluruh harta Sarah dan Murdock menjadi milik mereka. Pasalnya, menurut kesaksian wakil sheriff, yang pada saat kecelakaan datang langsung ke tempat kecelakaan pesawat tersebut, dengan jelas melihat bahwa Sarah sudah meninggal dunia, sedangkan Murdock masih dapat berbicara dengan mengatakan, “Saya masih hidup.” Di pengadilan, anak-anak Sarah menolak kesaksian wakil sheriff tersebut dengan menyatakan bahwa wakil sheriff hanya mendengar dari pihak lain (yaitu dari Murdock) sehingga kesaksiannya me-rupakan kesaksian de auditu dan Hams ditolak oleh pengadilan. Pengadilan tingkat pertama memang menolak kesaksian tersebut karena menganggap sebagai saksi de auditu, tetapi pengadilan tingkat banding berpendapat sebaliknya.” (John Kaplan dalam Munir Fuady, 2006: 135) Menurut pengadilan Tingkat Banding, logika dari penolakan saksi de auditu adalah karena orang lain yang didengar oleh saksi tersebut tidak dapat dihadirkan ke pengadilan sehingga disangsikan. Dalam kasus Murdock ini, memang Murdock tidak dapat dihadirkan ke pengadilan karena sudah meninggal dalam kecelakaan pesawat tersebut, tetapi hal tersebut tidak penting. Adalah tidak penting isi percakapan Murdock setelah kecelakaan, dan tidak penting apakah dia berbohong atau tidak, bahkan jika dia mengatakan, “Saya sudah mati” tetap dianggap dia masih hidup karena orang yang sudah mati tidak dapat berbicara lagi. Yang penting bagi hukum adalah apakah wakil sheriff tersebut benar-benar mendengar suara tersebut dari Murdock dan wakil sheriff tersebut dapat dibawa ke pengadilan untuk diketahui apakah dia berbohong atau tidak. Di pengadilan, sebagai saksi, wakil sheriff tersebut dapat disumpah, dites kebohongan, diiakukan eksaminasi silang, dan sebagainya sehingga sulit baginya untuk berbohong. Walhasil, kesaksian wakil sheriff tersebut dapat diterima oleh pengadilan tingkat banding dan tidak dianggap sebagai kesaksian de auditu sehingga akibatnya, seluruh Harta Sarah dan Murdock tersebut jatuh kepada ahli waris Murdock. Jadi, memang tidak semua kesaksian dengan mendengar dari pihak lain serta-merta merupakan kesaksian de auditu karena banyak juga saksi dengan mendengar dari pihak lain tersebut yang cukup kredibel. Untuk itu, mestilah dipilah-pilah kasus perkasus secara bijaksana. Pendapat tentang dapat dipakainya keterangan saksi de auditu oleh hakim, baik sebagai bukti petunjuk dalam acara pidana atau secara langsung maupun lewat bukti persangkaan dalam acara perdata, juga diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia meskipun belum ada arah dan sasaran yang jelas. Prinsip umum yang diterima secara meluas dalam praktik pengadilan adalah bahwa saksi de auditu tidak berharga sebagai alat bukti. Dalam Putusan-Putusan Mahkamah Agung berikut ini dapat terlihat bagaimana posisi pengadilan di Indonesia, khususnya Mahkamah Agung jika berhadapan dengan masalah saksi de auditu ini. Putusan Mahkamah Agung tersebut adalah sebagai berikut: Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 239 K/Sip/ 1973, tanggal 25 September 1975. Dalam hal ini, dengan pertimbangan bahwa banyak peristiwa hukum masa lalu tidak dilakukan dalam bentuk tulisan, tetapi dilakukan dengan pesan lisan secara turun-temurun, maka saksi yang mendengar dari orang lain pesan secara turun-temurun tersebut dapat diterima sebagai alat bukti karena dalam hal ini, saksi-saksi yang langsung mengalami perbuatan hukum tersebut semuanya sudah meninggal dunia. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 308 K/Pdt/ 1959, tanggal 11 November 1959, yang menganggap keterangan saksi de auditu dapat dipergunakan sebagai alat bukti persangkaan. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 818 K/ Sip/ 1983, tanggal 18 Agustus 1984, yang dapat menerima keterangan dua orang saksi de auditu untuk memperkuat keterangan dari se-orang saksi lain yang tidak de auditu sehingga terhindar dari ketentuan unus testis nullus testis (satu orang saksi bukanlah saksi). Putusan Hoge Raad Belanda tanggal 26 November 1948 (N.J. 1949:149), yang mengakui alat bukti berupa kesaksian de auditu. (Yahya Harahap, 2005: 662) Ada beberapa putusan pengadilan yang menggunakan kesaksian de auditu sebagai bukti persangkaan (perdata) atau bukti petunjuk (pidana). asal saja hakim mempunyai alasan yang reasonable untuk itu, seperti alasan bahwa keterangan saksi de auditu tersebut diatas pantas untuk diberlakukan sebagai pengecualian seperti Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 308 k/Sip/1959, tanggal 11 Nopember 1959 3. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 308 K/ Sip/ 1959 tersebut pada pokoknya menyatakan “Kesaksian testimoni de auditu tidak dapat digunakan sebagai bukti langsung, namun kesaksian ini dapat digunakan sebagai bukti persangkaan, yang dari persangkaan ini dapat dibuktikan sesuatu hal/ fakta. Hal yang demikian ini tidaklah dilarang” (Munir Fuady, 2006: 149)
Diatas thn 33 AD. Baptisan sendiri merupakan konfirmasi dari Perintah Tuhan Yesus, bahwa semua murid haruslah dibaptis, namun sebelum ada para Rasul, 3 Raja bersama para gembala, merupakan umat kristiani pertama (pengikut Kristus) sejak kelahiran Tuhan.
Bukti tertulisnya Alkitab. Dikuatkan dengan Tradisi Suci baik Gereja Katolik Roma maupun Gereja Katolik Orthodox. Saksi Testimonium De Auditu. Saksi Ahli: St Leo.
Menurut saya dipercaya secara iman dan fakta, bro merdeka hanya iman saja (solafide?)
Dengan 3 Raja adalah Kristen, maka Gereja Tertua adalah Gereja Kelahiran.
Sudah kubuktikan, bro menggugat saya membela, bukti-bukti sudah diajukan.
Gereja Kelahiran awalanya berbentuk Goa dan Kandang, thn 1-5 AD.
Ya tergantung argumen masing2, sebab kita tidak punya juri dan hakim. Semuanya merdeka
Secara ajaran Gereja Katolik ada, itulah sebabnya Hari dimana 3 Raja dan para gembala beribadat menjadi Pesta didalam Kalender Liturgy Gereja, dan ketiga Raja diangkat menjadi Santo.
Diangkat menjadi Santo dan dijadikan Pesta, karena mereka beribadat pada waktu Yesus Lahir. Silahkan cek sendiri dari ajaran Gereja. Bentuk bangunan Gereja Tertua adalah Kandang.
Gereja tidak mengajarkan dan mengangkat mereka menjadi Santo, lalu apa peduliku?
Silahkan baca didalam Ensiklopedia Para Kudus.
Silahkan baca didalam Ensiklopedia Para Kudus mengenai 3 Raja yang diangkat menjadi Santo.
Kalau Gereja menyatakan mereka berdua diangkat menjadi Santo dan dinyatakan beribadah, saya tunduk bro
Lha dasar mereka diangkat jadi Santo kan datang beribadah dan menyembah Tuhan Yesus
Lukisan merupakan salah satu referensi Gereja Kelahiran diakui didalam Tradisi Suci Gereja..
Sudah dijawab sebelumnya, karena Gereja tidak menjadikan mereka Santo, lalu apa peduliku?
Sebelum ditemukan Kain Kafan Turin, Wajah Yesus selama ribuan tahun berdasarkan lukisan dari abad awal (devosi dan patung, terutama untuk Corpus). Iman bahwa baptis utama adalah pouring (tuang) dan percik, berdasarkan lukisan dari abad awal Yesus dibaptis tuang di sungai Jordan, sebelum ribuan tahun akhirnya ditemukan kitab Didakhe. Dll
Lho kalau Gereja menjadikan ketiga Raja menjadi Santo dengan alasan mereka datang menyembah Tuhan Yesus dan tidak menjadikan para gembala menjadi Santo, hak anda apa bro? Alasan Gereja menjadikan ketiga Raja Santo adalah karena mereka datang mencari dan menyembah Tuhan Yesus, kenapa harus ada alasan lain? Sejak kapan Gereja HARUS mengikuti kemauan anda bro? Kalau mengikuti kemauan anda, Ratu Helena menjadi Santa karena mencari dan menemukan Salib Suci yang asli, anda tidak protes juga para pekerja yang disewa oleh St Helena untuk menemukan Salib Suci, orang-orang yang menemukan pertama kali, menyentuh Salib Suci tersebut sebelum St Helena diberitahu bahwa telah ditemukan dan kemudian St Helena datang ikut menyentuh Salib Suci tersebut? Bagaiman dengan nenek-nenek yang sembuh karena menyentuh Salib Suci tersebut untuk mengetahui Salib mana yang menjadi Salib Kristus? Yang benar aja Mod, jangan mengatur Gerejalah... Justru kita yang diatur oleh Gereja! Saya sudah sampaikan bahwa informasi yang saya dapat adalah 3 Raja diangkat menjadi Santo karena mereka datang mencari dan menyembah Tuhan ketikan lahir! Nah, silahkan, kalau bro merasa itu tidak benar, berikan informasi atas dasar apa Gereja mengangkat 3 Raja tersebut menjadi Santo, bukankah itu lebih baik daripada bro protes melulu membela para gembala tersebut? Atau kalau memang bro tidak setuju Gereja mengangkat 3 Raja menjadi Santo dengan alasan tersebut, mungkin ada lebih baik bro melayangkan surat protes kepada Vatican untuk membatalkan pengangkatan mereka menjadi Santo.
Nanti saya cek, seingat saya dari abad awal lukisan-lukisan tersebut, dan memang Wajah Yesus ddiketahui oleh kita-kita sebelum ada kain Kafan Turin adalah melalui lukisan-lukisan para umat perdana. Itu kenyataan yang ada, mau protes ya mod?
Karena pertanyaan yang diulang ulang saja, Mod
Sayangnya tidak, ini bukti bahwa argunmen bro gugur dengan sendirinya Mod
Hehehehe..... Salah Mod Dasar 3 Raja diangkat menjadi Santo adalah karena mereka Kristen dan menyembah Tuhan Yesus, kecuali bro bisa menunjukkan adanya Santo yang bukan Kristen dan tidak menyembah Tuhan Yesus
Hehehe.... Silahkan saja bro lihat diseantero Gereja di Vatican/Roma, terutama di Gereja St Petrus, asal lukisan itu dari mana? Diakui tidak? Kenapa bisa TERPAMPANG di Gereja St Petrus?
Santo pasti Kristen, mereka diangkat menjadi Santo, berarti mereka Kristen. Simple kok
Hehehe... Sebelum Kain Kafan Turin ditemukan, Wajah Yesus memakai referensi Lukisan Umat Perdana, demikian juga iman akan baptisan tuang dll... Simple kok
Gereja telah menyatakan 3 Raja adalah Santo. Saya tidak perlu membuktikan apapun karena anda juga Katolik, tunduk pada Gereja , Mod
Dari dua conrtoh lukisan, yaitu Yesus dibaptis tuang di Sungai Yordan dan Wajah Yesus yang dijadikan referensi iman, belum lagi yang lain, saya tidak perlu menunjukkan apapun lagi.
Kalau bro mau jadikan sekedar pajangan Natal, itu urusan bro, diangkat menjadi sudah pasti Katolik. Simple kok Mod
KHK dan KGK masuk Magisterium. Tradisi Suci bukan Magisterium. Lukisan Baptis Pouring Tuhan Yesus masuk Tradisi Suci, demikian juga Lukisan Wajah Yesus. Simple kok
Ya sudah Mod, anda berputar-putar menanyakan St. Gaspar, St. Melchior dan St. Balthasar Katolik atau tidak, tumben ada umat Katolik tidak tahu kalau seorang Santo itu PASTI Katolik.
Mengenai Lukisan: Sejak abad awal gereja jemaat purba (katakomba) telah dihiasi oleh gambar- gambar rohani (Christian art), yang terlihat dari dinding- dinding gereja bawah tanah tersebut, yang antara lain ditemukan di abad ke-16 (31 Mei 1578, katakomba di Via Salaria). Adanya gambar Kristus Gembala yang baik, atau Kristus yang duduk di antara para orang kudus dan simbol- simbol serta ornamen lainnya (seperti daun palma, domba, salib, ikan, dst) juga nampak pada kubur batu (sarcophagi) umat Kristen. Kubur yang terkenal milik Julius Bassus (45-101), sudah dihiasi gambar- gambar peristiwa dalam Perjanjian Baru. Patung St. Hippolytus dan St. Petrus sudah dibuat di awal abad ke-3. St. Agustinus (wafat 430) menyebutkan beberapa kali tentang lukisan Tuhan Yesus dan para orang kudus di gereja- gereja (lih. St. Agustinus, “De cons. Evang.”, x, in P.L., XXXIV, 1049; “Contra Faust. Man.”, xxii, 73, in P.L., XLII, 446); St. Hieronimus- (wafat 420) menulis tentang gambar- gambar lukisan para Rasul dan ornamen- ornamen yang ada dalam gedung- gedung gereja. Konsili Trente menegaskan kembali mengenai tradisi Katolik akan keberadaan lukisan-lukisan dan karya-karya seni di dalam gereja Konsili ekumene ketujuh di Nisea tahun 787 membela penghormatan kepada ikon [gambar], yang menampilkan Kristus atau juga Bunda Allah, para malaikat dan para kudus, melawan kelompok ikonoklas. http://katolisitas.org/6762/apakah-umat-katolik-yang-berdoa-di-depan-patung-menyembah-berhala http://id.m.wikipedia.org/wiki/Mariologi
Anda rupanya tidak mengerti yang saya tulis Mod
Coba tolong perhatikan, ini saya ulang terakhir kali. 1. Yang namanya Santo sudah pasti Katolik. Hanya Non Katolik yang menanyakan apakah seorang Santo itu Katolik atau bukan. 2. Gambar Jesus: The Holy Shroud of Turin (30 AD) An Office and Mass "de Sancta Sindone" was formerly approved by Julius II in the Bull "Romanus Pontifex" of 25 April, 1506, in the course of which the Pope speaks of "that most famous Shroud (præclarissima sindone) in which our Savior was wrapped when he lay in the tomb and which is now honorably and devoutly preserved in a silver casket." Wajah Yesus dalam Kain Kafan Turin sangat mirip dengan lukisan pada Commodilla Catacombs Christ abad ke 4. Ini belum termasuk semua lukisan abad awal seperti Wajah Yesus ketika dibaptis Pouring dll, semuanya sangat mirip dengan Wajah Yesus pada Kain Kafan Turin, sebelum Kain Kafan Turin diketemukan, maka gambar-gambar tersebut menjadi referensi iman. Setelah jawaban ini, tidak akan saya komentari, Mod, saya anggap sudah selesai, dan anda merdeka didalam pemahaman anda.
Catatan: Saya memberikan BULLA PAUS, bukan Surat Gembala Uskup atau Pastor atau Ketua Dewan Paroki, saya yakin anda mengerti apa itu BULLA dan bagaimana OTORITASNYA!
Salam |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar